
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Persoalan pembuat Kartu Tanda Penduduk menjadi perbincangan warga mayarakat Garut akhir – akhir ini, bagi sebagian masyarakat sulitnya membuat KTP seolah – olah dibebankan kepada kesalahan penuh Pemerintah Kabupaten Garut, hal ini sangat wajar karena ketidaktahuannya informasi atas alur pengadaan blangko KTP di kabupaten Garut.
Kepada Buanaindonesia Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Sekdisdukcapil ) Tedy Sutandi K menyampaikan Prosedur pengadaan dan dropping Blangko KTP-EL adalah Kewenangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) melalui Direktur Jendral ADMINDUK. Adapun prosedurnya Disdukcapil kab/kota mengajukan sesuai kebutuhan. Dengan cara dijemput langsung ke Kantor DIsdukcapil Drektorat Adminduk dan pencapil. Namun dropping blanko ke kabupaten sering tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan. {Contoh BA terlampir}. Misalnya dropping blanko mendapat 2000 lalu didistribusi ke 42 kecamatan jika dibagi rata masing kecamatan mendapat bagian 40 sisanya untuk pelayanan di Dinas.
” Sebelum pilpres pilleg disdukcapil pernah mendapat jatah dropping 40.000 keping dan ini digunakan untuk percepatan pencetakan PRR. Disetiap kecamatan. Yang berjumlah 106.000, sisanya dibantu dengan percetakan di pusat” papar Tedy, Kamis 13 Juni 2019.
Dikatakan Tedy, Dinas kependudukan dan pencatatan telah menempatkan alat rekam dan alat cetak KTP el di 42 kecamatan, yang artinya Pemohon tidak harus datang ke disdukcapil untuk memperoleh KTP el, Sepanjang blanko tersedia. Untuk masalah jaringan yang sebelumnya sering dikeluhkan sangat lambat, sudah terkendali dengan dukungan dari dinas KOMINFO.
” Sementara itu untuk pencetakan dan penandatanganan kartu keluarga yang awalnya tanda tangan basah sekarang sudah diganti dengan tanda tangan elektrik /TTE. Karena itu pemohon tidak harus pergi ke disdukcapil. TTE hanya memerlukan waktu dalam hitungan jam. Jadi pelayanan KK bisa selesai satu hari” terangnya.
Imbuhnya, untuk layanan perbaikan Data/Update data, Seperti penambahan anggota keluarga, perubahan data keluarga karena Kematian, Kelahiran, Perpindahan, Perceraian, atau pun pembuatan KK baru juga bisa dilaksanakan di kecamatan dengan layanan chating operator kecamatan dengan operator di disdukcapil, pemohon tinggal membawa data ke pelayanan kecamatan dan menyampaikan data yang akan di update, petugas kecamatan mengirm data ke operator disdukcapil lalu di update dan hasilnya dikirim balik ke kecamatan dan data siap dicetak.
” Tetapi ada beberapa perbaikan data/update memang harus dilaksanakan di disdukcapil seperti, duplicate record, data ganda. Yang data tersebut harus melalui penghapusan di pusat, dan kami membuka layanan update di disdukcapil, selesai satu hari dan data bisa update dalam1 x 24 jam” imbuh Sekdis.

Sambung Sekdis, pelayanan penerbitan akta kelahiran sepanjang data lengkap selesai dalam hitungan jam. Selain itu Bentuk pelayanan publik jemput bola dilaksanakan ke tiap kecamatan untuk pencetakan/penerbitan akte kelahiran dan langsung selesai pada hari itu juga. Pelayanan jemput bola juga dilakukan dalam bentuk rekam pemula dengan jemput bola ke beberapa Sekolah Menengah Atas dan beberapa perguruan tinggi yang ada di Garut.
” Bahkan pelayanan publik selama libur bahkan selama libur cuti bersama dilaksanakan. Untuk pencetakan KIA Kartu Identitas Anak. Akte kelahiran dan KTP el selama persediaan blanko tersedia. Untuk pelayanan pengaduan masyarakat disdukcapil selain di konter pelayana di disdukcapil, bisa melaui website disdukcapil.kabgarut.go.id, e lapor. Layanan Wa 081222484288. Dan bahkan kami masuk ke Facebook gossip garut dan kami langsung memproses pengaduan tentang KTP itu” ujarnya.
Perlu diketahui lanjut Tedy, Pada bulan maret 2019 disdukcapil mendapat dropping sekitar 20000 dan distribusi ke 42 kecamatan sesuai kebutuhan ada beberapa kecamatan yang mendapat distribusi sampai 1000 keping bahkan untuk kecamatan dengan jumlah penduduk besar mendapat 2000. Sampel BA untuk kecamatan terlampir. Dropping terakhir pada bulan mei sebanyak 500 dan hanya cukup untuk pelayan di disdukcapil. Artinya kami sampaikan bahwa distribusui ke tiap kecamatan sesuai dengan jumlah droping dari pusat.
” Dan sejak pertengahan mei disemua kecamatan termasuk di disdukcapil tidak bisa melakukan pencetakan, kecuali beberapa kecamatan yang masih memilki sisa dari dropping sebelumnya. Jadi tidak benar kami mempersulit distribusi blanko” pungkasnya.











