Pemkab Garut Menerima Kunker Anggota DPD RI

25.572 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Hari ini, Jumat 21 Juni 2019, Bupati Garut H Rudy Gunawan menerima kunjungan kerja dari 6 Anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD RI ) bidang Badan Akuntabilitas Publik ( BAP ) dengan Pimpinan Prof Idris, kehadiran para anggota DPD RI ke kabupaten Garut dalam rangka membahas permasalahan yang terjadi di kecamatan Leles terkait keberadaan PT Changsin dan tumbuhnya Galian C di kecamatan Leles Garut.

Dalam sambutannya Bupati Garut H Rudy Gunawan mengucapkan selamat datang di Kota Intan kepada 6 anggota DPD RI yang hadir saat ini untuk bersama – sama mencari solusi menyelesaikan permasalahan yang terjadi di kecamatan Leles.

Advertisement

” Untuk memimpin kegiatan ini saya serahkan Bapak Drs Indris, saya mohon kepada SKPD – SKPD ketika diminta untuk memberikan keterangan harus menjelaskan secara jelas dan tegas”, kata Bupati Rudy Gunawan.

Sambung Bupati Rudy, perlu disampaikan di sini Pemkab Garut telah mengajukan perubahan umum Rencana Tata Ruang dan ini telah disetujui oleh Menteri, dan ada persetujuan fisiknya sesuai ketentuan yang berlaku.

” Diantaranya inti perubahan itu dimulai Tahun 2019 dengan disetujui oleh DPRD Kabupaten Garut berdasarkan hasil persetujuan menteri akan ada 4 Kecamatan yang akan beralih fungsi sebagian lahannya menjadi daerah Industri diantara adalah Kecamatan Leles” terang Bupati.

Dihadapan media Bupati Rudy menyampaikan, perijinan PT Changsin telah selesai, termasuk Izin Amdal, mengenai rekomendasi Amdal PT Changsin saat ini masih dalam proses.

” Cuma ketika Changsin mau menggelontorkan program hujan dari kolam retensinya kemana, akhirnya ke jalan dulu, nah ini yang dipersoalkan sekarang ini, Changsin akan menyelesaikan sampai depan jalan, untuk dari gerbang jalan Pemkab Garut sudah meminta provinsi untuk membuat saluran air yang lebar nya 2 meter baik dari kiri maupun kanan jalan”, tutur Bupati Rudy.

Mengenai Amdal lanjutnya, ini memang belum sempurna dilakukan oleh Changsin karena menurutnya tidak ada salurannya ke jalannya.

” Untuk mengatasi itu kita memberikan waktu 3 bulan untuk membuat embung – embung penampung air”, jelasnya.

Kemudian tambah Rudy, mengenai Galian C yang saat ini ada di kecamatan Leles itu wewenangnya ada di provinsi.

” Tetapi saya menganggap bahwa galian C juga harus Pemkab Garut tertibkan, jangan sampai merugikan warga masyarakat Garut juga, makanya harus ada pengkajian secara keseluruhan” tambah Rudy.

Mengenai perijinan galian C terang Rudy sepenuhnya merupakan wewenang dari provinsi Jawa Barat, tapi dari kabupaten juga semestinya amdal nya harus tegas .

” Saya juga nga tau kenapa tiba – tiba banyak keluar izin lingkungan mengenai galian C, nanti saya konfirmasi dengan pihak DPMPT” janjinya.

Sementara itu Anggota DPD RI asal pemilihan Jawa Barat Ayi Hambali menyatakan, akan terus memantau permasalahan ini secara terus dan berjenjang.

” Kita selesaikan dulu dengan kabupaten, nanti terus ke provinsi, apabila belum bisa diselesaikan juga kita persoalan ini kita bawa ke pusat”, ujarnya.

Mengenai Izin galian C papar Ayi, cukup merasa prihatin kepada Pemkab Garut yang selalu menjadi bullyan warga masyarakat Garut, padahal wewenang perijinan sepenuhnya ada di provinsi, untuk galian C solusi nya sendiri pihaknya berpendapat bahwa itu harus di tutup tanpa kecuali.

” Jadi kalau untuk galian C tidak ada solusi kecuali harus di tutup karena sangat membahayakan bagi masyarakat sekitarnya” papar Ayi