Terkuak, Ternyata Mobil Dinas Itu Digunakan Oleh PANNA

19.686 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Pergerakan Anti Napza Nusantara Amartha ( PANNA ) Kabupaten Garut Kepala Bidang Pendidikan dan pengembangan DPD PANNA Garut Yanto Susanto S menyampaikan bahwa kecelakaan mobil Inova Flat Merah No Pol Z 55 E milik Pemkab Garut di Cisompet kabupaten Garut digunakan oleh jajaran pengurus PANNA usai melaksanakan kegiatan sosialisasi anti Narkoba di kecamatan Cisewu Garut, Minggu 21 Juni 2019.

” Kami mengalami kecelakaan tunggal karena hilang keseimbangan akibat mengantuk, Jadi bukan karena kondisi mabuk seperti apa yang dituduhkan salah satu media Online, Di berita tidak disebutkan keterangan jelas narasumbernya siapa, kami menduga penulis hanya beropini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yanto kepada awak media, Jumat 26 Juli 2019.

Advertisement

Masih kata Yanto, pihaknya kerap menempuh mekanisme dan prosedur saat meminjam kendaraan operasional milik Pemkab Garut guna melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kabupaten Garut.

” Lagi – lagi media online tersebut beropini bahwa mobil itu kerap berada di Pendopo, padahal sama sekali tidak berada di Pendopo namun di bagian perlengkapan Setda Garut, dan bukan mobil Inventaris PKK seperti yang disebutkan”, jelasnya.

Saat kecelakaan terang Yanto, pihaknya berkomunikasi langsung warga dengan dibantu oleh masyarakat setempat dan salah seorang mantan anggota Kanit Reskrim Polsek Cisompet beserta Bidan mengantarkan jajaran pengurus PANNA yang terluka ke RSUD Pameungpeuk. Terkait kendaraan, sebagai bentuk tanggung jawab, kami membawanya ke bengkel dan menyerahkannya kepada bagian perlengkapan Setda Garut.

” Jadi sekali lagi saya jelaskan di sini, bahwa kecelakaan tunggal yang terjadi di Cisompet adalah rombongan kami pengurus PANNA Garut usai sosialisasi bahaya Narkoba di desa Girimukti kecamatan Cisewu, dan saat kecelakaan kondisi kami tidak dalam kondisi mabuk seperti apa yang diberitakan media online yang saya duga hanya berita opini tanpa tahu duduk permasalahan yang sebenarnya”, ungkap Yanto.

Yanto menuturkan, pihaknya selama ini bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut dan Sat Narkoba Polres Garut, getol memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Garut.

” Kegiatannya kami sesuai dengan undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ” , paparnya.

Untuk tingkat kabupaten sambung Yanto, regulasi yang mengatur tentang bahaya Narkoba yakni Perangkat hukum tingkat Kabupaten yang dimana memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.

” Disana hanya terdapat alkohol saja. Kami juga dari PANNA gencar menggelar Deklarasi Anti Narkoba baik di sekolah-sekolah maupun di Desa-Desa” pungkasnya.