
BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Polres Pandeglang berhasil ungkap perjudian, kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan laporan Polisi No. LP / 131/ VIII / 2019 / Banten/Res Pandeglang, tanggal 10 Agustus 2019. Hasil inpormasi dan lapran Tim Opsnal Reskrim Polres Pandeglang bergerak ke TKP Sabtu, 10 Agustus 2019 sekitar jam 00.04 WIB, tempat perjudian BTN wisata Pagelaran RT/RW 03/01 blok C2 NO. 19 Desa Tegalpapak Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang.

Adapun para tersangka perjudian yang berhasil di amankan berinisial (JS) 32 (RH) 28, (OS),40, (HS),30 tahun, Komplek wisata PagelaranRT/RW 03/01 Desa Tegalpapak kecamatan pagelaran dan
(MAH) 32 Tahun, Kampung Mekarjaya RT/RW 02/13 Desa Panimbang jaya kecamat Panimbang.
Dengan barangbukti, Uang tunai sebesar Rp. 2.060.000, kartu remi merk MAY FLOWER, 1 (satu) buah karpet, 1 (satu) buah lampu,
Adapun kronologis penggerebegan adalah pada sabtu tanggal 10 Agustus 2019 sekira jam 00.04 WIB Tim Opsnal Res Pandeglang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian Dimana sebelumnya team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang ada judi di halaman rumah yang berinisial (RB) di wilayah Pagelaran.
“tim opsnal Reskrim Pandeglang melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, kemudian tepat Pada hari Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 sekira jam 00.04 WIB dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku di halaman rumah sdr (RB), yang tempatnya di Komplek. BTN Wisata Pagelaran RT/RW 03/01 Blok C2 NO. 19 DS Tegalpapak Kecamatan Pagelaram Kabupaten Pandeglang” Papar Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono.
Lanjut Kapolres, para pelaku berhasil diamankan dan dari hasil introgasi awal didapat pengakuan dari pelaku Sdr (JS) bahwa benar bermain judi kartu remi bersama para tersangka lainnya.
” Tersangka dan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita bawa kemako Polres pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kasus ini akan dikenaka dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Kuh Pidana” Pungkasnya.








