H Asep Kasi PAIS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang Saat memberikan keterangan diruang kerjanya.
BUANAINDONESIA.CO.ID, SUMEDANG – Kantor Kementerian Agama ( Kemenag) Kabupaten Sumedang melalui Kepala Seksi PAIS menegaskan, kalau tunjangan sertifikasi bagi Guru Agama dibawah naungan Kementerian Agama tetap mendapatkan hak nya secara utuh. Namun perlu diketahui oleh para Guru tunjangan sertifikasi akan diterima utuh apabila melaksanakan kewajiban mengajar dari rumah sesuai dengan aturan dan instruksi serta protokol Pemerintah yang telah diberikan.
Kasi Pais Kemenag Kabuoaten Sumedang H.Asep mengatakan, berkaitan dengan wabah virus Covid 19 serta Keputusan Presiden yang ditindak lanjuti oleh Menteri Agama, maka para guru Agama yang bernaung di bawah Kantor Kementerian Agama dalam melaksanakan kewajiban mengajar dilaksanakan dari rumah secara Daring.
” Perihal tunjangan sertifikasi guru, Kementerian Agama tetap akan memberikan secara penuh, asalkan para guru memenuhi semua kewajiban yang telah di instruksikan berkaitan dengan mengajar dari rumah dan itu haru dilaksanakan,” ucapnya. Selasa 7 April 2020.
Lebih lanjut H Asep menjelaskan, menindak lanjuti Surat dari Menteri Agama berkaitan dengan Bulan Suci Ramadhan, para Guru Agama diharapkan dapat aktif memberikan penjelasan kepada masyarakat, sehingga tidak salah persepsi terutama dalam kaitan pelaksanaan ibadah secara berjamaah.
” Kami minta kepada Guru agama juga ikut memberikan edukasi kepada masyarakat, mengajak masyarakat melakukan pencegahan penyebaran wabah ini, terutama memberikan penjelasan kepada masyarakat intruksi Menteri agama, terkait protokol Pemerintah tentang pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan,” pungkasnya.









