BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Polsek Bojong Polres Pandeglang mengamankan pelaku kejahatan Pencurian Kendaraan Motor (Ranmor) pelaku berinisial (UN) 38, diamankan oleh Anggota Polsek Bojong setelah diamuk massa. UN di keroyok massa usai tertangkap basah mencuri sepeda motor, saat berusaha kabur tersangka dikejar masa dan tertangkap oleh masa yang mengejar.
Kapolsek Bojong AKP H Sukarman mengatakan, pencurian dilakukan UN didepan bengkel motor Kampung Parakan Rt 02 rw 03 Desa Banyumas Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, Senin 13 April 2020. Kemudian hasil dari keterangan saksi sudara Indra, pihaknya mendapatkan keterangan kronologis kejadian.
“ hasil keterangan saksi yang kita mintai keterangan, berawal Tersangka berhenti duduk mengamat-amati di sekitar sasaran, apakah pemiliknya ada atau tidak. Selanjutnya setelah mengamati, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan membobol kunci kontak dengan menggunakan kunci T yang ia miliki, namun naas pada saat hendak mendorong sepeda motor curiannya si pemiliki motor TIO (21) melihat dan langsung berteriak maling dan meminta bantuan kepada warga sekitar,” ungkapnya.
Tersangka berusaha kabur melarikan diri, untung keburu ketangkap sama warga sekitar, dan semapat dihakimi masa,
” Tersangka memang mau kabur namun ketangkap oleh masa dan sempat menjadi bulan-bulanan masa , kemudian anggota kita datang menyelamatkam tersangka dari amukan masa,” ucap Kapolsek.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan, bahwa Anggota Polsek Bojong berhasil mengamankan tersangaka yang hendak melakukan pencurian kendarana motor, dan berhasil menyelamatkan tersangka dari amukan masa, kemudian tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti dan alat bukti.
” Tersangka sempat dihakimi masa, karena tersangka ketangkapnya oleh masa, sehingga dihakimi oleh masa itu sendiri, beruntung anggota kita keburu datang, sehinga tersangka tidak jadi korban amuk masa. Anggota kita berhasil menyita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : A 2595 MT warna hitam tahun 2016 noka : MH1JFS117GK344827, nosin : JFS1E 1341866 berikut STNK atas nama EDI SUPRIYADI Alamat Kp. Parakan Rt 02 Rw 04 Desa Banyumas Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, 2 (buah) kunci kontak, 6 (enam) buah kunci Leter T dan 1 (satu) buah kunci magnet. Atas perbuatannya, UN dijerat pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” papar kapolres Pandeglang








