Ahirnya Saling Lapor, Sengketa Perceraian Antara Bos Beras Dan Anggota DPRD Banten

20.553 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.UD, PANDEGLANG – Anggota DPRD Provinsi Banten, Ida Hamidah (sebelumnya disebut Ida Ating), Rabu 17 Juni 2020 melalui kuasa Hukumnya Agus Sungkowo Hadi melaporkan sang suami Ating Saepudin ke Polda Banten dengan tanda bukti lapor (TBL) Nomor: TBL/176/VI/RES.19/2020/SPKT III/BANTEN. Ida melaporkan sang suami dengan sangkaan pemalsuan buku nikah.

Kuasa Hukumnya melaporkan mantan suaminya, hal ini dilakukan untuk mengungkap tabir siapa yang salah dan yang benar, denga didampingi Kuasa Hukum Ida Hamidah mendatangi Polda Banten.

Advertisement

“ Betul, hari ini melalui kuasa hukum saya Pak Agus Sungkowo Hadi telah membuat laporan ke Polda Banten terkait kasus dugaan pemalsuan buku nikah yang dilakukan suami saya Haji Ating Saepudin,” ungkap Ida Hamidah.

Politisi PPP ini mengaku, laporan tersebut dibuat tidak lain hanya ingin mencari keadilan dan memberi pelajaran kepada pihak-pihak yang selama ini dinilai gegabah dan memainkan hukum termasuk membalikan fakta. Ida berharap, dengan laporan ini akan membuka mata dan hati masyarakat tentang siapa yang selama ini menipu dan yang tertipu.

“ Dalam laporan itu juga saya membawa barang bukti berupa surat nikah asli yang dikasih Haji Ating pada tahun 2014 dengan tanda tangan asli Haji Ating,” sambung dia.

Menurut Ida, permasalahan ini harus disikapi dengan cerdas bukan dengan emosi agar tidak salah langkah. Hal itu mengapa dirinya selama ini diam saat dirundung dan dipojokan oleh sang suami, baik melalui media sosial, media massa, hingga demo di Pengadilan Agama (PA) Pandeglang.

“ Selama ini bukan saya diam dan tidak melakukan apa-apa, karena saya tidak mau salah dalam melangkah. Sekarang apakah dia (Ating Saepudin, red) masih lantang menyebut itu surat nikah palsu dengan bukti tanda tangan asli di sighat taklik suami,” tegasnya.