Bapenda Jabar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

15.368 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Bupati Garut H Rudy Gunawan menerima kunjungan Kerja Kepala pusat pengelolaan pendapatan daerah wilayah kabupaten Garut Dadan Supyan , di kantor Setda Garut, Senin 27 Juni 2022.

Kepala Wilayah Samsat Garut Dadan mengatakan, kunjungannya ke Bupati Garut Rudy Gunawan hari ini , dalam rangka menyampaikan program Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Jawa Barat mengenai pemutihan Pajak kendaraan yang dilaksanakan oleh Pemprov Jabar.

Advertisement

” Baru saja kami melakukan pertemuan dengan Bupati Garut H Rudy Gunawan, guna melaporkan adanya program Bapenda Garut mengenai pajak kendaraan yang nanti mulai tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus, Bapenda Jabar melalui Samsat yang ada di daerah melaksanakan program pemutihan pajak, program nya hampir sama dengan tahun – tahun sebelumnya, yakni triple untung, karena ada kegiatan pokok, satu pembebasan denda pajak dan discount” kata Dadan.

Sambungnya, pembebasan denda adalah bebas dari denda pajak, dimana kendaraan yang akan melakukan pembayaran dari tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2022 akan dibebaskan dendanya.

” Yang kedua untuk bea balik kendaraan, juga dibebaskan, ada juga bebas pajak dan dendanya bagi pemilik kendaraan yang menunggak 5 tahun, jadi dendanya bebas dan mendapat discount 1 tahun bebas bayar, discountnya ada 2 BBN 1 dan pembebasan pajak” ungkapnya.

Disampaikan Dadan, respon positif disampaikan Bupati Garut dalam program ini, bahkan baru saja ditandatangani surat edaran Bupati mengenai program Bapenda ini.

” Bupati tadi menyampaikan dukungan nya atas program kebijakan yang dikeluarkan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat mengenai pajak kendaraan ini, beliau ( Bupati ) meresponnya dengan mengeluarkan surat edaran” terangnya.

Ditemui di kantornya Bupati Garut Rudy Gunawan menyambut baik dengan program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan Bapenda Pemprov Jabar ini.

” Ini merupakan keuntungan besar bagi warga kabupaten Garut yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, saat ini waktu yang paling tepat untuk melengkapi kepemilikan kendaraan dengan membayar pajaknya” ungkap Bupati Garut.

Masih kata Bupati, pihaknya menghimbau kepada warga kabupaten Garut yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk membayar sesuai dengan ketentuan.

” Ada waktu dua bulan ke depan untuk membayar pajak kendaraan dengan penghapusan denda dan bebas biaya balik nama, ayo manfaatkan kesempatan itu, karena hasil pajak yang kita bayar digunakan kembali untuk pembangunan di daerah kabupaten Garut” ajak Bupati Rudy Gunawan.