Bupati Garut Ingatkan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg, Harga Jual Tak Boleh Melebihi Rp18.500

459 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT  – Pemerintah Kabupaten Garut memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meminta seluruh agen dan pangkalan menjalankan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.500 per tabung di tingkat pangkalan.

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan Syakur saat menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sekaligus sosialisasi penyesuaian HET LPG 3 Kg bersama para pemilik agen dan pangkalan se-Kabupaten Garut, Jumat (30/10/2026).

Kegiatan yang digelar di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana Garut, Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran.

Dalam arahannya, Syakur meminta para pelaku distribusi tidak hanya memahami ketentuan harga, tetapi juga memastikan ketersediaan LPG 3 Kg di pangkalan. Dengan demikian, masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan gas bersubsidi secara langsung dengan harga sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, masyarakat tetap memiliki pilihan untuk membeli LPG melalui pengecer maupun datang langsung ke pangkalan. Namun, keberadaan pangkalan harus benar-benar memberikan kemudahan bagi konsumen, terutama dalam hal harga dan ketersediaan barang.

“Saya nitip sekali kalau di pangkalan juga harus tersedia dengan harga yang sudah ditentukan,” ujar Syakur.

Menurutnya, penerapan HET membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, PT Pertamina, Hiswana Migas hingga agen dan pangkalan. Kerja sama tersebut penting agar penyesuaian harga tidak memicu persoalan baru di tengah masyarakat.

Syakur juga mengingatkan agar tidak ada pelaku usaha yang memanfaatkan kebijakan penyesuaian HET untuk mengambil keuntungan secara berlebihan. Penjualan LPG bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan berpotensi menjadi persoalan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Karena itu, ia meminta seluruh jaringan distribusi menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan kewajiban masing-masing, termasuk menjamin kelancaran pasokan dan menjual LPG sesuai ketentuan.

Bupati juga menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama Pertamina dan Hiswana Migas untuk melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkelanjutan. Apabila ditemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komitmen yang diucapkan harus benar-benar dilaksanakan, jangan hanya menjadi janji di atas kertas, tetapi dibuktikan dengan kepatuhan dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis Forkopimda untuk menjaga keteraturan distribusi dan kestabilan harga LPG bersubsidi.

Menurut Ridwan, kegiatan tersebut juga bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai regulasi dan mekanisme penyaluran LPG 3 Kg, mulai dari tingkat agen, pangkalan hingga aparatur kewilayahan di kecamatan dan desa.

Selain menjaga harga tetap terkendali, pemerintah ingin mencegah praktik penimbunan, penyimpangan kuota, serta penjualan yang melampaui HET.

“Tujuannya menjaga stabilitas harga eceran tertinggi di tingkat konsumen akhir, mencegah praktik penimbunan, penyimpangan kuota maupun penjualan di atas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta memperkuat pengawasan bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait di lapangan,” jelas Ridwan.

Dalam sosialisasi tersebut, turut ditegaskan kesepakatan harga LPG 3 Kg pada setiap mata rantai distribusi, yakni Rp11.585 per tabung dari agen ke Pertamina, Rp16.000 per tabung dari pangkalan ke agen, serta Rp18.500 per tabung untuk penjualan kepada konsumen di pangkalan.

Melalui pengawasan terpadu tersebut, Pemkab Garut berharap distribusi LPG bersubsidi berjalan tertib, pasokan tetap terjaga, dan masyarakat dapat memperoleh gas melon dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah.