Aher Lantik Dedi TaufiKurohman Sebagai Pjs Walikota Cirebon

20.369 dibaca
Pelantikan Walikota CirebonDr. H Dedi Taufikurahman, M.Si gantikan Walikota sebelumnya Nasrudin Azis (masa jabatan 2013-2018). (BUANA INDONESIA NETWORK/Dini Kamilani)


BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan lantik Dedi Taufikurohman (Kadishub Jabar) menjabat sebagai Pjs. Walikota Cirebon, menggantikan Walikota sebelumnya Nasrudin Azis di Aula Barat, Gedung Sate. Bandung, Senin 16 April 2018.

Masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 2013-2018 berakhir tanggal 16 April 2018. Sesuai Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat pejabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

“Dengan kehadiran pejabat walikota, tentu diharapkan dapat menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kota cirebon, terutama isu-isu strategis kota cirebon di tahun 2018,” kata aher dalam sambutannya pada acara pelantikan tersebut.

Nantinya setelah pelantikan, kata Aher, pejabat Walikota baru dapat melaksanakan tugas serta wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengawal sisa tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepanla Daerah Serentak Tahun 2018 agar berjalan lancar, aman dan kondusif.

Selain Aher juga mengingatkan agar pejabat Walikota melaksanakan tugas dan wewenang mengacu pada aturan PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah dimaksud, disebutkan dalam  Pasal 132A ayat (1) dan (2), bahwa seorang Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk : (1) melakukan mutasi pegawai; (2) membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; (3) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan (4) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya, terkecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.