Aksi Massa Depan Pengadilan Tuntut Penegakan Supremasi Hukum Kasus Asep Hilman

15.915 dibaca
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) lakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung, Kamis, 22 Maret 2018. (BUANA INDONESIA NETWORK/Fitnizar)

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) lakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung. Mereka menuntut pengadilan tegas dalam penegakan supremasi hukum pasca dijatuhkan vonis kepada Asep Hilman dan perkara 811, Kamis, 22 Maret 2018.

Advertisement

Ketua GMBI Kota Bandung, Mansyur, menjelaskan bahwa aksi tersebut didasarkan atas kajian yang dilakukan oleh GMBI.

“Kami datang ke Pengadilan Negeri A1 Bandung bukan tidak memiliki dasar, kita menyikapi tetang penegakan supermasi hukum. Karena kita memperlajari dalam beberapa persoalan, salah satu contoh persoalan Asep Hilman dan perkara 811 yang tidak wajar dalam proses hukumnya. Itu yang mendasarkan GNBI turun ke jalan,” kata Mansyur ketika diwawancari Buana Indonesia Network di depan Kantor Pengadilan 1A Bandung.

Sebelum aksi dilaksanakan, pihak GMBI sudah melayangkan pernyataan tertulis.

“Sebelum kita melakukan aksi, kita juga mengirimkan surat kepada pengadilan dan itu tidak pernah dijadikan rujukan oleh pihak pengadilan, seolah-olah pengadilan itu menentukan itu sudah benar tanpa menampung aspirasi dari kami. Salah satu contoh kasus Asep Hilman yang divonis oleh pengadilan 2 tahun, tetapi ketika banding dia divonis bebas, belum lagi perkara 811 yang dimana pemilik tanah digugat oleh seorang penyewa, bahkan diloparkan secara pidana, ini bagaimana dasar hukumnya,” lanjut Mansyur.

Dalam tuntutan aksinya, GMBI merasa kecewa oleh putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung karena putusan tersebut cenderung disesuaikan dengan pesanan dan berharap agar pengadilan tidak mencederai hukum dan meminta untuk memeriksa para pelaku yang mencederai hukum.

“Penegakan supermasi hukum ini harus kita tegakan, jangan sampai Pengadilan Negeri Bandung ditertawakan oleh pengadilan lainnya. Kami hanya ingin diskusi, duduk bersama untuk membicarakan hal ini, karena kami mempunyai data-data yang valid akan perkara Asep Hilman dan perkara 811,” pungkas Mansyur.