
BUANAJABAR.COM, PANDEGLANG – Beberapa ormas Pandeglang Selatan menyesalkan atas insiden pengusiran yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala desa dan warga kepada para pengunjuk rasa di depan kantor kecamatan Cigeulis. senin, 27 Februari 2017.
Kekesalan nampak terlihat kepada para pendemo tersebut, pasalnya yang dilakukannya bukan atas keinginan warganya itu sendiri. Demikian dikatakan Kepin Kepala desa Waringin Jaya.
“Kami tidak akan diam dan akan terus memerangi para pendemo dikala akan lakukan orasinya kembali.” Ucapnya.
Sementara Ujang tursinah Ketua LSM FBR Pandeglang menyesalkan atas terjadinya insiden adu mulut hingga terjadi pengusiran yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala desa kepada para pendemo didepan kantor kecamatan Cigeulis.
“Ini bukan masalah aspirasinya. Akan tetapi para kades tidak menghormati aspirasi yg disampaikan melalui para pendemo tersebut. Harusnya disikapi dengan cara welcome, substansi locus delictinya apa, selanjutnya di analisa ada apa tidak nya perbuatan melawan hukumnya atas penyalahgunaan wewenang tersebut. Sebaliknya jangan langsung di usir begitu saja.” Kata Ujang.
“Hal ini jelas sangat bertentangan dengan UU.No 9 Tahun 2008, dan UU No 31 Tahun 1999. DUM.UU.No 9 Tahun 1998 Pasal 9 AYAT 1, UU NO.39 Tahun 1999 Pasal 9, sangat jelas semuanya merujuk kepada UUD 1945. DUM atau Pasal ini tentunya harus di pahami oleh para kepala desa dan atau pemangku kepentingan.” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Sujana korlap pengunjuk rasa saat dikonfirmasi membenarkan tentang pengusiran tersebut.
“Pengusiran telah dilakukan oleh beberapa oknum kepala desa, atas perbuatannya, kami akan terus maju, bahkan bagian orasinya ini telah kami susun kembali berikut kekuatan besar yang tergabung bersama Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Pandeglang.” Kata Sujana.
Dirinya tidak terima atas prilaku buruk yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala desa berikut warganya yang terjadi dikecamatan cigeulis belum lama.
“kami akan terus maju dan pantang mundur untuk lakukan aksi. Mudah-mudahan dalam aksinya nanti, Bupati Pandeglang Hj Irna narulita mendengarkan aksi kami dan memidanakan sang kepala desa Waringin Jaya tersebut yang telah lakukan penyalahgunaan wewenang pungli raskin. Serta mempertanggung jawabkan atas prilaku buruknya atas pengusiran yang telah dilakukan kepada pengunjuk rasa yang terjadi didepan kantor kecamatan Cigeulis. Terjadi hari kamis, 23 Februari 2017. Ini Negara Hukum dan tidak ada yang Kebal Hukum disini.” Pungkasnya.










