H Ating Suami IA saat diwawancara awak media
PANDEGLANG – Keluarga besar H Ating Saefudin (62), pengusaha beras yang terkenal di Kabupaten Pandeglang, Banten, membawa keranah Hukum istri sirinya berinisial (IA) ke Polres Pandeglang, istri sirinya yang diduga melakukan pemalsuan buku nikah. IA yang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP. IA diduga telah memalsukan buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Menes.
Yang buat laporan pihak anak-anaknya ke Polres Pandeglang. Laporan itu karena istri siri pengusaha Beras tersebut punya buku nikah, ternyata berdasarkan hasil investigasi ke KUA Menes, pernikahan itu tidak tercatat dalam buku catatan administrasi KAU Menes. Sebagai dasar laporan, pihaknya melampirkan surat dari KUA Menes yang menyatakan pernikahan dengan istri sirinya tidak tercatat. Kemudian adanya buku nikah, kata dia, itu dipastikan palsu.
” Untuk buku nikah sekarang ada di Pengadilan Agama Pandeglang dan berkas yang diserahkan ke polres hanya berkas dari KUA Menes,” terang H Ating. Kamis 28 Mei 2020.
Ditemui terpisah, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pandeglang, Ipda Tubagus Saefudin membenarkan, adanya laporan terhadap anggota DPRD Provinsi Banten, IA atas kasus dugaan pemalsuan buku nikah. Kata dia, pelaporan dilakukan oleh anak suami dari IA pada 14 Maret 2020 dengan Nomor: LP/131/V/Banten/Res Pandeglang.
” Benar ada laporan terhadap anggota DPRD Banten atas nama IA oleh anak suaminya Ls atas pasal 263 junto 277 KUHP,” ungkap Ipda Tubagus Saefudin.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan ke Reskrim itu kemudian berdasarkan disposisi Kapolres ditindaklanjuti ke Unit 1 dan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor.
Setelah itu pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi penyidikan, termasuk terlapor IA.
” Untuk memintai keterangan terlapor kita akan mengikuti mekanisme, karena terlapor merupakan anggota dewan,” tandasnya.
Dikutip dari Surat Keterangan Tidak Tercatat Nomor: 040 kua 28.02.09/PW.01/05/2020 yang dikeluarkan KUA Menes pada 11 Mei 2020 menyatakan bahwa, pernikahan Ating Saefudin dengan IA tidak tercatat.
” Setelah melihat dan meneliti register yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, maka dengan ini Saya nyatakan nama tersebut diatas pernikahannya tidak tercatat,” tulis surat yang ditandatangani Kepala KUA Menes, Nawawi.








