Ansor dan Banser Datangi Inspektorat dan BKD, Ini Tujuannya

13.430 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pandeglang berinisial RZ, atas dugaan melakukan ujaran kebencian terhadap Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di media sosial (medsos) berupa Facebook, pihak Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Banser Kabupaten Pandeglang mendatangi kantor Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Rabu 11 September 2019, sekitar pukul 10.20 Wib.

Kehadiran Organisasi Bandum NU tersebut kekantor Inspektorat dan BKD dilakukan untuk melaporkan secara resmi RZ. Laporan yang dilakukan mereka, kaitan penekanan terhadap Inspektorat dan BKD agar memproses oknum ASN tersebut. Karena diduga tengah melanggar Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Medsos bagi ASN.

Advertisement

Ketua Pengurus Cabang GP Ansor Kabupaten Pandeglang, Lukmanul Hakim menyatakan, awal laporan yang dilakukan pihaknya menggunakan jalur alternatif. Namun kata dia, karena jalur itu tak diindahkan, pihaknya kembali melaporkannya dengan jalur non normatif (secara resmi melalui laporan tertulis).

” Awalnya kami menggunakan jalur normatif, kalau memang jalur itu tidak diindahkan. Non normatif juga bisa kami lakukan, dan saat ini kami buktikan keseriusan kami mengawal kasus ini. Karena menghina Banser itu, sama saja menghina Nahdlatul Ulama (NU),” papar Lukman saat berhadapan dengan Inspektur Inspektorat, Olis Solihin di ruangan Sekretaris Inspektorat.

Lukman menegaskan, pihaknya meminta pihak Inspektorat arif dan bijak dalam menyikapi persoalan ini. Karena menurutnya, sudah jelas oknum ASN RZ, telah melanggar aturan yang berlaku sebagai ASN di Pemkab Pandeglang.

” Seharusnya sebagai abdi Negara (ASN) baik sedang bertugas maupun tidak bertugas dapat menjaga bahasa dan etika, sehingga menjadi penenang dalam kekisruhan yang sedang terjadi. Ini malah mengadu domba, menghasut dan menghina kami. Untuk itu kami menekankan ke Inspektorat agar diberikan sanksi, semua proses selanjutnya kami percayakan kepihak Inspektorat,” tegas mantan Anggota DPRD, 2015-2019.

Mantan anggota DPRD Pandeglang ini menegaskan kembali, baik pihak Inspektorat maupun BKD agar menindak tegas oknum ASN tersebut.

” Kalau tidak diproses, saya pastikan Pandeglang tidak akan kondusif,” ancamnya.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PC NU Pandeglang, Zaenal Abidin menambahkan, bahwa persoalan itu jangan sampai dianggap biasa oleh pihak Pemkab Pandeglang. Akan tetapi harus menjadi cerminan untuk ASN yang lainnya.

” Saya minta kedepannya persoalan ini tidak berhenti di RZ saja, akan tetapi harus ada himbauan secara resmi dari Bupati Pandeglang kepada semua ASN. Supaya memang tidak ada lagi ASN yang melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Inspektur Inspektorat Pandeglang, Olis Solihin mengaku sangat mengapersiasi langkah yang dilakukan pihak Ansor dan Banser. Karena kata dia, pihaknya tidak dapat memproses jika tidak ada laporan secara resmi.

” Insyaallah surat ini bakal kami pelajari. Kami punya pimpinan baik itu Bupati maupun Sekda, kami bakal koordinasi terlebih dahulu tentang surat laporan ini. Kalau sudah ada intruksi, kami langsung tindaklanjuti,” kata Olis.

Ia memastikan kembali, pihaknya bakal memprosesnya dengan diawali melakukan pemanggilan Kepala Dinas (Kadis)-nya, karena yang bersakutan masih dalam masa cuti.

” Bakal kami proses. Kebetulan yang bersangkutan sedang cuti, saya bakal panggil dulu Kadisnya, dan setelah itu baru yang bersangkutan. Apakah nanti sanksinya, sesuai tingkat kesalahannya.
Sanksinya bukan dari inspektur, kami hanya merekomendasikan hasil pemeriksaan. Setelah itu dilaporkan hasilnya ke Bupati, Sekda dan BKD,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyatakan pihaknya bakal menindaklajuti laporan tersebut secara bijak dan arif.

” Insyaallah, selama itu prosesnya tepat kami bakal melakukan proses. Kami tindak sebijak mungkin dan searif mungkin. Akan tetapi kami belum dapat memprosesnya. Karena proses awal itu ada di Inspektorat, setelah ada berkas dari Inspektorat, kami eksekusi terakhir. Kami menunggu hasil dari inspektorat. Jangan khawatir, pasti kami bakal melakukan tindakan,” janjinya.