
BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Para aparatur pemerintahan Desa di Kabupaten Pandeglang, Banten, mulai dari tingkat RT hingga perangkat Desa akan mendapat jaminan kesehatan dan jaminan kematian dari Pemkab Pandeglang melalui program BPJS jaminan ketenagakerjaan.
Selain aparatur Desa, para guru ngaji juga mendapatkan jaminan kematian tersebut. Besaran biaya yang didapat mencapai sebesar Rp 42 juta, dengan syarat aparatur desa dan guru mengaji memiliki surat keputusan (SK) dari Kepala Desa (Kades) dan di ikutsertakan sebagai Anggota BPJS Ketenagakerja.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, saat ini Pemda Pandeglang telah menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan bagi para aparatur Desa dan guru ngaji. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap aparatur Desa dan para guru ngaji tersebut.
“ Saat ini program itu sudah berjalan. Sudah ada seorang aparatur Desa yang meninggal dunia di (Kecamatan) Cigeulis dan mendapatkan santunan kematian sebesar 42 juta rupiah dari pihak BPJS Ketenagakerjaan ” ungkap Irna saat kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Cigeulis, Senin 9 Maret 2020.
Lanjut Irna, program ini dilakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, ide menerapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para aparatur Desa dan guru ngaji di Pandeglang diterapkan pada awal tahun 2020.
“ Ini sebagai bentuk perhatian kami terhadap para aparatur Desa dan guru ngaji, karena mereka (aparatur desa, red) perlu dilindungi, baik kesehatannya bahkan ketika meninggal duniapun diberikan jaminan ” katanya.
Saat ditanya dari mana anggaran untuk jaminan kematian dan kesehatan bagi para aparatur Desa tersebut. Irna mengaku, anggarannya dari APBD Pandeglang.
“Itu kebijakan kami untuk memberikan kesejahteraan. Sebab selama ini keterjaminan mereka tidak ada, makanya sekarang ini para aparatur Desa kami berikan jaminan ” ujarnya
Kepala Kantor Utama BPJS Ketenagakerjaan cabang Serang, Didin Haryono menjelaskan, sebetulnya hal itu merupakan program Negara. Namun selama ini baru Kabupaten Pandeglang, yang melaksanakan program jaminan kesehatan dan kematian bagi para aparatur Desa.
“ Kami punya kewajiban perlindungan bagi para pekerja formal maupun informal, salah satunya bagi para aparatur Desa yang saat ini dijalankan Pemkab Pandeglang ditambah lagi para guru ngaji ini adalah program yang sangat bagus yang dilakukan oleh Pemkab Pandeglang ” tuturnya.
Masih kata Didin, Memang program ini tidak termasuk kategori masyarakat umum, akan tetapi lebih kepada para pekerja yang dipekerjakan Pemerintah Daerah, mulai dari RT, RW, guru ngaji dan perangkat Desa, termasuk pegawai honorer, TKK dan pegawai pemerintah lainnya.
“ Adapun bagi para perangkat Desa seperti RT, RW dan guru ngaji yang bisa mendapatkan jaminan itu memiliki SK dari Kades. Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan DPMPD Pandeglang, berkaitan dengan berkas para aparatur Desa ” tandasnya.








