
BUANAJABAR.COM, CIMAHI – Kendati Atty (Bu Itoch) menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi yang dituduhkan KPK, namun semua itu tak menyurutkan semangat relawannya untuk menggolkan Atty kembali jadi walikota Cimahi 2017 – 2022.
Relawan Atty yang tergabung dalam rumah kita, memposting rasa optimis mereka di salah satu grup sosial media Facebook. Para relawan tersebut tergabung dalam grup facebook bernama ‘Cimahi Rumah Kita – Ibu Rumah Kota’. Hingga saat ini para relawan pasangan calon Atty-Azul, masih sangat optimis. Mereka yakin pasangan yang mereka dukung akan memenangkan pilkada Kota Cimahi tersebut. Kendati salah satu pasangan calon mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
Seperti yang diungkapkan pemilik akun facebook, Mamat Andriyana. Ia mengatakan bahwa sampai saat ini tidak ada pasangan calon kandidat yang lebih baik dari Atty-Azul.
“Kalau memang ada pilihan yang lebih baik dari nomor hiji (satu)…detik ini juga saya akan pindah pilihan…tapi sampe sekarang saya belum lihat pilihan itu ada…jadi tetap disini aja….nomor hiji…” ungkap Mamat.

Pemilik akun facebook selanjutnya ialah Relawan Mandiri Kang Azul, dalam akunnya ia mengungkapkan rasa optimis memenangkan pasangan Atty-Azul.
“Bersatu… Mantap Memenangkan Nomor 1!.” Tegasnya.
Atty dan Azul didukung Partai Golkar, PKS, dan Partai Nasdem. Parpol ini mendeklarasikan dukungan untuk mengusung petahana Atty Suharti sebagai calon wali kota dalam Pilkada Cimahi 2017 september lalu. Atty yang diduetkan dengan Achmad Zulkarnain (Azul) sebagai wakilnya mereka yakini dapat unggul dalam pilkada kali ini.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dan suaminya M Itoc Tochija ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi, Jawa Barat. Atty dinilai telah menerima suap Rp 500 juta dari proyek pasar atas Cimahi senilai Rp 6 miliar.
Status tersangka yang dikeluarkan lembaga anti korupsi tersebut, tidak serta merta menggugurkan pencalonan petahana pada Pilkada Februari 2017 mendatang. Atty Suharty masih memiliki hak pada Pilkada nanti sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau incrah.
(Editor: Ekky)











