Kapolres Beserta jajaran sedang menujukan barang bukti dalam acara Press Release di halaman Polres Pandeglang Selasa 26 Juni 2018

BUANAINDONESIA.CO.ID, Pandeglang – Spesialis pencurian kendaraan bermotor R4 (Ranmor) yang biasa operasi di wilayah Kabupaten Pandeglang berhasil di bekuk oleh Satreskrim Polres Pandeglang, dalam waktu tiga hari Satuan Resrse Kriminal Polres Pandeglang berhasil menangkap dua orang pelaku, yang di ketahui dua orang pelaku adalah masih kaitan keluarga Bapak dan anak.
Pelaku di duga residipis yang sudah sering melakukan Pencurian Spesialis Kendaraan Roda 4, yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang, tidak perlu waktu lama anggota Satreskrim berhasil melakukan penangkapan, di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten.
“Setelah mendapatkan laporan kehilangan dari atas nama SUWARDI, Warga kampung Cibungur Mesjid Desa Cibungur kecamatan Sukaresmi Pandeglang, anggota kita dari Satreskrim yang di pimpin Kanit II Ipda Erwin, langsung bergerak cepat, hasil informasi dari beberapa saksi dan sumber-sumber, tidak perlu waktu lama hanya 3 hari dua pelaku dapat di tangkap, berikut dengan barang bukti, 1 unit R4 Mitshubishi L300 jenis Pick Up Nopol A 8218 K, pelaku ini adalah residipis yang pernah di tahan juga dengan kasus yang sama, sementara masih kita kembangkan apakah mereka memiliki jaringan atau tidak,” papar Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, di acara Press Release ungkap kasus, Selasa 26 Juni 2018.
Lanjut Indra, pelaku R4 adalah Bapak dan Anak, Ujang Wandi 53 Tahun dan Agus Sumardi Bin Ujang Wandi 27 Tahun, warga kampung Pinang 09/03 Desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang,
“Kedua pelaku ini anak dan bapak, jadi sangat miris sekali anaknya aja di ajarin maling, ini contoh seorang bapak yang tidak bermoral, bukan mendidik dengan baik malah kok di ajak nyuri, selain kasus R4 ini juga ada kasus pencurian R2 dengan tersangka, Muslih alias Arek, warga Kabupaten Lebak, Rudi Bin Inar, dan Surnata warga Cikesik Kabupaten Pandeglang, semuanya akan di kenakan Pasal 363 KHUP dengan hukum kurang lebih 5 tahun kurungan,” Pungkasnya.
Hal yang sama di ungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Oka Nurmulia Hayatman, “Anggota Tim Reskrim langsung bergerak, alhamdulilah dalam waktu singkat hanya waktu tiga hari berhasil kita bekuk, ketika di lakukan penangkapan kedua pelaku lagi mau mengganti kunci kontak dan merubah cat mobil, makanya kita sita juga barang bukti Cat mobil warna hitam dan perlengkapannya,” tutupnya. Hadir Wakapolres Pandeglang Kompol Maya Heny, Kabagop, Kompol Winarno, Kanit II Reskrim Ipda Erwin dan Tiem Resmob Polres Pandeglang.









