
BUANAINDONESIA.CO.ID – GARUT – Guna mensukseskan target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan mensinergiskan staekholder yang terkait tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan, Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) Kabupaten Garut menyelenggarakan sosialisasi pajak kepada Camat, kolektor Pajak Bumi dan Bangunan, juga Kepala Desa se-Kabupaten Garut, selasa 19 Maret 2019 di Gedung Pendopo Kabupaten Garut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Garut Basuki Eko dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah Menyelesaikan segala permasalahan dan kendala yang terjadi dilapangan, baik secara administrasi maupun langkah strategi yang akan dilakukan untuk mensukseskan tercapainya target pajak bumi dan bangunan, juga mensinergikan stikholder didalamnya.
Kegiatan ini juga untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan yang sesuai dengan dasar hukum, diantaranya, undang – undang no.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah no.1 tahun 2016 tentang Pajak Daerah, Perturan Bupati Garut no.102 tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat, Peraturan Bupati no.79 tahun 2017 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Keputusan Bupati Garut no.973/kep.19 Bapenda/2019 tentang Pelaksanaan Pelimpahan Wewenang Penagihan dan Penyetoran PBB, jelasnya.
Sosialisasi ini, lanjut Eko, akan dilaksanakan mulai dari tanggal 19 Maret sampai 2 April 2019 di empat lokasi, yakni di Gedung Pendopo, Aula Kecamatan Wanaraja, Aula Kecamatan Bungbulang dan Aula Kecamatan Cikajang sesuai waktu yang sudah ditentukan, dengan peserta yang harut mengikuti ialah Camat, Kolektor PBB, Kepala Desa se-Kabupaten Garut.
” Apresiasi atas pencapaian target pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan, akan diberikan kepada Desa dan Kelurahan berupa piagam penghargaan dari Bupati Garut “, imbuhnya.
Sementara Bupati Garut H Rudi Gunawan mengatakan, harga pasar dengan ketentuan NJOP di Garut tidak rasional, jadi harga pajak pun menjadi tidak sesuai, maka dari itu kita akan bertahap menyesuaikan NJOP berdasarkan dengan rumus dan azas keadilan.
” Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Garut jauh tertinggal dari Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat, hal tersebut tentunya dikarenakan diwilayah Kabupaten Garut sudah lama tidak melakukan pengkajian NJOP ” ungkap Bupati Garut.
Dalam rangka peningkatan pendapatan NJOP harus kita sesuaikan dengan harga sebenarnya, karena kaitannya sangat erat dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka dari itu saat ini kita membuat kajian dengan UNPAD untuk melakukan pengkajian NJOP, dan saat ini baru beberapa kecamatan yang ditunjukkan, diantaranya Garut kota, Tarogong kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Kadungora, Leles, Cibiuk dan Leuwi Goong, jelasnya.
Lebih jauh lagi dikatakan, setelah melakukan pengajian pihaknya akan melakukan kajian secara menyeluruh untuk menemukan NJOP di Kabupaten Garur secara menyeluruh untuk menciptakan sistem saat melakukan pembayaran BPHTB, dan nantinya akan memiliki nilai juga target PBB tahun ini adalah 60 sampai 70 milyar mudah-mudahan bisa tercapai” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu pula Bupati Garut Rudy Gunawan menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Camat dan Kepala Desa yang mampu mendongkrak PBB dan tepat waktu sesuai kotegori yang telah ditentukan.











