
BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri Pandeglang kembali melakukan layanan pengembalian barang bukti dari 70 perkara yang sudah mendapat petikan putusan atau inkhract.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Pandeglang Dessy Iswandari, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin 25 April 2022.
“Dari awal Januari tahun 2022 sampai bulan April ini terdapat 70 perkara yang sudah diselesaikan atau sudah mendapat petikan putusan. Dari sejumlah perkara tersebut diantaranya, yaitu perkara laka lantas, penipuan dan kejahatan lainnya, untuk barang buktinya ada yang berupa kendaraan Roda 4 maupun Roda 2,” ungkap Dessy.
Sambung Dessy, untuk melakukan pengambilan barbuk tersebut, para pemilik cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan cara syarat memberikan surat kuasa sekaligus membawa fotokopi KTP pemilik barang bukti dan fotokopi KTP yang mewakilkan untuk mengambil barang bukti tersebut.
“Kami selalu memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar dikembalikan kepada pemilik yang berhak sesuai dengan petikan putusan dan dapat diambil dengan mudah serta tidak dipungut biaya sedikit pun,”ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, saat ini Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan juga mempunyai inovasi yang bernama “Si Abang Keling” (Siap Antar Barang Bukti Keliling). Sebagai contoh jika ada pemilik barang bukti kendaraan bermotor roda dua yang kesulitan untuk mengambil barang buktinya karena kendala jarak dan sebagainya, kami bisa melayani dengan cara mengantarkan barang bukti kendaraan sepeda motor tersebut ke pemiliknya secara gratis tanpa dipungut biaya.
“Bahkan saya sendiri pun ikut turun langsung ke lapangan untuk mengembalikan barang bukti kendaraan sepeda motor tersebut, karena kami ingin memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat, karena masyarakat sudah merasa dirugikan oleh pihak tersangka atau terdakwa maka kami ingin memberikan mereka kemudahan dalam pengembalian barang bukti tersebut,” tandasnya.
Selain itu, Kejari Pandeglang juga memberikan kemudahan pelayanan melalui akun-akun sosial media seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun Whatsapp.
“Tak lupa juga saya ingin mengingatkan bahwa di era digitalisasi ini masyarakat bisa menghubungi Kejaksaan Negeri Pandeglang melalui akun-akun sosial media seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun Whatsapp. Adapun jika ingin menghubungi secara langsung bisa melalui Hotline Kejaksaan Negeri Pandeglang di nomor 0812-8628-9979,” pungkasnya.










