BUANAINDONESIA.CO.ID, Bandung – Sejauh ini belum ada laporan ke bawaslu, kalau di panwaslu katanya sudah ada. Kata ketua bawaslu Jabar, Herminus Koto. Bandung, 2 Maret 2018.
Herminus mengimbau kepada para pasangan calon agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan, menambah jumlah yang sudah di tetapkan, dan memproduksi jenis APK baru. Dan juga tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye, seperti berkampanye di tempat-tempat ibadah, di tempat pendidikan, dan berkampanye dengan melakukan praktik politik uang.
“Sanksi terkait APK, yaitu sanksi pelanggaran administratif, seperti diturunkan, dipindahkan. Terus kita supervisi, terus kita tingkatkan kapasitas dan integritasnya,” kata Herminus.
Seluruh APK yang terlarang yaitu tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan KPU nomor 4 dan surat edaran terakhir KPU terkait dengan legislatif, sehingga harus di bersihkan, harus di copot, harus dipindahkan jika APK tersebut dipasang di tempat terlarang.
“Kalau APK tidak memenuhi persyaratan jadi harus di copot dan diserahkan kepada KPU setelah di copot gudangnya ada di KPU,” jelas Herminus.
Menurutnya yang berhak mecopot APK tersebut adalah pemerintah daerah, dikarenakan memasuki wilayah pemda, dan pajak yang di bayarkan masuk pemda, serta izin di keluarkan oleh pemda, juga terdapat aturannya terdapat di pemerintah daerah.












