BPKP dan Pemkab Garut Perkuat Akuntabilitas Dana Desa, Sejumlah Desa Raih Penghargaan

1.105 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT  – Upaya memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat terus didorong Pemerintah Kabupaten Garut. Salah satunya melalui Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang digelar bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Advertisement

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Rabu (4/11/2026), dengan melibatkan para camat, kepala desa, serta perangkat desa se-Kabupaten Garut.

Workshop mengangkat tema “Tata Kelola Keuangan Desa yang Berkualitas dalam Rangka Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa”. Forum ini menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur desa sekaligus memperkuat pemahaman terhadap pengelolaan anggaran, aset, dan pembangunan desa sesuai ketentuan.

Dalam rangkaian kegiatan, BPKP Perwakilan Jawa Barat turut memberikan apresiasi kepada sejumlah desa berprestasi di Kabupaten Garut. Penghargaan diberikan dalam tiga kategori, yakni Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Terbaik, Pengelolaan Aset Desa Terbaik, serta Pengelolaan Keuangan Desa Terbaik.

Pemberian penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas upaya desa dalam meningkatkan kualitas administrasi, pengelolaan keuangan, pemanfaatan aset, hingga pengembangan potensi ekonomi masyarakat.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat membuka workshop menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab. Ia menilai, aparatur desa memiliki peran strategis karena menjadi ujung tombak pelayanan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, kemampuan mengelola anggaran, mengoptimalkan aset desa, serta memanfaatkan peluang ekonomi lokal merupakan aspek penting yang harus terus ditingkatkan.

Bupati juga menyoroti alokasi anggaran desa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) pada 2026 yang mencapai Rp154.855.608.000. Kendati terdapat penyesuaian anggaran, ia meminta seluruh pemerintah desa tetap mengoptimalkan penggunaannya untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Manfaatkan sebaik-baiknya. Desa adalah institusi yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Oleh karena itu, desa memiliki kewajiban dan hak dalam mengelola keuangan negara, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Syakur Amin mengungkapkan, Kabupaten Garut memiliki 421 desa dengan kondisi, tantangan, serta potensi yang beragam. Ia meyakini setiap kepala desa memiliki komitmen untuk memajukan wilayahnya, sehingga perlu didukung dengan pemahaman regulasi dan tata kelola yang baik.

Ia mengingatkan bahwa dana desa merupakan uang negara yang harus digunakan sesuai aturan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kesalahan dalam pengelolaan anggaran, meskipun berangkat dari niat baik, tetap berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan masyarakat.

“Saya sangat yakin Bapak dan Ibu punya iktikad yang baik, tapi kalau salah penggunaannya, maka akan menjadi bencana bagi semuanya. Sehingga saya selalu titip pesan, tolong kalau tidak tahu bertanya, kalau tidak bisa belajar,” imbaunya.

Lebih lanjut, Bupati memastikan Pemkab Garut siap memberikan pendampingan kepada pemerintah desa. Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Sementara itu, Ketua Pelaksana sekaligus Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) I BPKP, Meidijanto, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Garut atas dukungan dan fasilitasi pelaksanaan workshop.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah. Workshop ini diarahkan untuk menggali informasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah daerah dan perangkat desa, serta memperkuat fungsi pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Meidijanto berharap forum tersebut dapat menjadi momentum bagi seluruh peserta untuk memperbaiki kualitas tata kelola keuangan desa, sehingga anggaran yang tersedia mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Besar harapan kami kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dengan semangat yang sama dari Bapak dan Ibu sekalian, dana desa dapat dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” paparnya.

Usai pembukaan, workshop dilanjutkan dengan diskusi panel yang dipandu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Saepul Hidayat, S.STP., M.Si., M.Ak.

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas berbagai materi strategis mengenai pengawasan, akuntabilitas, serta penguatan tata kelola keuangan desa sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Garut.