
BUANAINDONESIA.CO.ID, CIAMIS – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis menargetkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 2018 disalurkan kepada masyarakat Ciamis sebanyak 50 ribu bidang tanah, untuk disalurkan ke 19 desa dan kelurahan se- Kabupaten Ciamis.
Kepala BPN Kabupaten Ciamis, Deni menuturkan bahwa, Program PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah si seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelutahan atau nama lainnya yang disingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendafyaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
“Biaya untuk PTSL tersebut sebesar 150 ribu untuk pembelian materai, patok, dokumen, dan oprasional petugas Desa,” kata Deni, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 26 April 2018.

Lanjutnya, ini sudah ditanggung dari pemerintah pusat dimana masyarakatnya tidak dibebani biaya. Adapun pembiayaan sebesar Rp150 untuk masyarakat disebut biaya persiapan. Nantinya, biaya tersebut akan dikelola oleh masyarakat atau panitia PTSL. Hal ini sudah menjadi keputusan tiga menteri.
Program PTSL ini akan disebar di 19 desa yang telah dipriotaskan. Dirata- rata per desa menerima penyaluran 2000 PTSL. Dengan adanya PTSL masyarakat bisa terbantu dalam legalitas status tanah.










