BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT-Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Heru Hermanto, menyatakan bahwa dirinya menjamin tidak akan ada pihak yang akan mensertifikasi tanah yang dikuasai warga, Kamis, 22 Februari 2018.
Pernyataan tersebut disampaikan Heru Hermanto saat menemui warga Dago Elos dan Tamansari ketika melakukan aksi di depan Kantor Wilayah BPN (Badan Pertahanan Nasional) Jawa Barat.
“Jadi Bapak-Ibu tidak usah khawatir, sertifikat tanah yang bapak-ibu kuasai, akan disertifikasi oleh pihak lain, itu jaminan saya,” tegasnya.
Selain itu, Heru juga keberpihakannya terhadap keadilan dan bertekad agar tanah yang berada di Kota Bandung harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Saya selaku Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, pasti berpihak kepada keadilan dan bertekad berpihak kepada keadilan, serta tanah yang ada di Kota Bandung harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, sambungnya.
Selanjutnya Heru pun menegaskan kembali tentang status tanah yang dalam keadaan sengketa.
“Apabila suatu tanah dalam keadaan sengketa, konflik ataupun perkara, itu akan kami status quo kan, jadi itu tidak ada yang namanya terbit sertifikat,” pungkas Heru.
Editor: NA










