
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Bupati Garut H Rudy Gunawan menghadiri acara Sosialisasi Pemilihan Umum Bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dalam penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Legislatif dan Presiden Tahun 2018 di Hitel Sartika Jalan Cipanas Baru Tarogong Kaler , Jumat 16 November 2018.
Acara yang di buka langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) Garut Hj Ipah Hafsiah Yakin dihadir oleh Satuan Kerja Pemerintahan Daerah ( SKPD ), Kepala Badan dan kantor di lingkungan Pemerintah kabupaten Garut.
Dalam sambutannya Bupati Garut menyampaikan, ketentuan pegawai negeri di lingkungan pemerintahan baik pusat, provinsi maupun kabupaten / kota dalam Pemilu Pileg, Pilpres maupun Pilkada sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
” Aturan itu sudah jelas bahwa PNS dilarang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam memberikan dukungan teehadap peserta Pemilu, sanksinya bisa sampai ke pemecatan sebagai PNS” kata Bupati Garut.

Untuk itu sambung Bupati Rudy Gunawan, usai acara ini dirinya menekankan kepada para SKPD untuk bisa menyampaikan kembali hasil sosialisasi ini kepada setiap jajaranya di lingkungan dinas masing – masing.
” Semoga sosialisasi ini terus berjenjang dari SKPD, para Camat dan Kepala Desa di wilayah kabupaten Garut” ujarnya.
Pesan Rudy Gunawan, sebagai ASN yang memiliki kewibawaan dan kehormatan serta martabat sosial yang tinggi di lingkungan masyarakat harus bisa menjaga kondisi ini dengan menghindari keterlibatannya di Pemilu.
” Bagi ASN cukup di bilik suara saja dalam menyampaikan aspirasi dukungannya, dan Saya berharap Pemilu 2019 dapat berjalan lancar dan tetap kondusif” pungkas Bupati Rudy Gunawan.
Sementara itu Hj Ipah Hafsiah Yasin ketua Bawaslu Garut mengatakan, Acara ini merupakan langkah preventif terhadap berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran Pemilu dan membangun pemahaman yang menyeluruh bagi ASN dan Kepala Desa terhadap proses pengawasan Pemilu 2019.
” Memberikan pemahaman terkait ketentuan dan larangan dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilu 2019 salah satunya”, jelas Ipah Hafsiah Yasin.
Untuk peserta sendiri lanjutnya, terdiri dari ASN dan Kepala Desa di lingkungan pemerintah kabupaten Garut.
” Sekda, Kepala Dinas / Badan, lembaga dan kantor di lingkungan pemerintah kabupaten Garut serta Kepala Desa”, pungkas Ipah Hafsiah Yakin Usai membuka ” Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisifatif Bagi Aparatur Sipil Negara Dan Kepala Desa Pada Pemilu 2019 Di Kabupaten / Kota “.










