Bupati Garut: Persoalan Yang Terjadi Di Pasmo Selesai Januari Mendatang

12.741 dibaca
Audiensi Iwapa saat membahas permasalahan Pasar Modern.

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan, persoalan yang terjadi di Pasar Modern (Pasmo) Limbangan, Kecamatan Limbangan, akan selesai pada pertengahan Januari 2018 mendatang. Hal tersebut ditegaskannya, dalam audensi yang dilakukan Ikatan Warga Pasar (Iwapa).

”Jadi begini, sekarang ini sudah ada kejelasan dan keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahwa sudah sah. Jadi gugatan yang diajukan P3L ditolak,” ujarnya, Jum’at, 15 Desember 2017.

Advertisement

Bukti sertifikat sekarang sudah jadi HGB diatas HPL atasnama PT. Elva Primandiri, yang mana bukti sertifikat tersebut sudah diintruksikan untuk disimpan di notaris dan dilakukan splizing atas nama kepemilikan kios para pedagang.

”Bagi yang sudah lunas 100 persen bisa melakukan splizing sertifikat di notaris, termasuk bagi para pedagang yang masih memiliki tunggakan DP 30 persen dan cicilan, Pemkab Garut, akan mencarikan perbankan, guna mempermudah kredit kepemilikan kios,” lanjutnya.

Rudy juga menuturkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak perbankan. Ada tiga Bank yang akan disiapkan Pemkab Garut, guna membantu para pedagang untuk melakukan keredit kepemilikan kios.

”Kredit kepemilikan kios akan difasilitasi oleh Pemkab Garut dengan menggandeng tiga Bank. Hal ini dilakukan agar adanya kepastian hukum terkait kepemilikan kios,” cetusnya.

Rudy menambahkan, pasca kebakaran pasar Sementara Pasopati, Kecamatan Limbangan, Pemkab Garut akan memfasilitasi para pedagang untuk bisa masuk menempati kios yang ada di Pasar Modern (Pasmo). Bahkan, Pemkab Garut sudah menggelontorkan dana sebesar 2 miliar guna membayar DP kios.

“Sekarang akan menyusul sebanyak 80 pedagang eksisting yang masih menempati pasar pasopati untuk bisa masuk ke Pasmo,”

Sementara ditempat terpisah, Direktris PT. Elva Primandiri, Elva Waniza, menuturkan, untuk proses splitzing Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) akan diproses melalui notaris sesuai dengan perundang-undangan. Dalam menunjuk notaris tersebut, berdasarkan kesepakatan Pemkab Garut dengan PT. Elva Primandiri.

” Dalam memproses splitzing SHGB akan diseuaikan dengan bukti pembayaran kios atau los masing-masing pedagang yang sudah lunas ataupun yang sudah membayar DP. Namun, untuk biaya sesuai dengan aturan akan di kembalikan pada para pedagang,” tuturnya.

Dikatakan Elva, sebanyak 80 pedagang dari pasar pasopati sudah bisa memasuki Pasar Modern. Namun, dalam prosesnya akan dilihat dari surat izin yang dikeluarkan Diperidagpas Kabupaten Garut. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi banyaknya pedagang yang ingin masuk ke Pasmo.

EDITOR: WN