BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Sebanyak seratus delapan (108) kepala desa terpilih dari 32 kecamatan, resmi dilantik oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita, pada hari selasa, 23 januari 2018.
Acara pelantikan ini dihadiri pula oleh Ketua DPRD, Gunawan; Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban; Forkopimda Pandeglang; Sekda Pandeglang, Fery Hasanudin; Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI), K.H. TB Hamdi Ma’ani; dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pandeglang, M. Amin.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Irna Narulita mengatakan, keberhasilan pelaksanaan demokrasi desa ini berkat dukungan dari semua pihak; mulai dari TNI, Polri, OPD, Alim Ulama, dan masyarakat, sehingga Pilkades ini dapat berjalan lancar.
“Semua pihak bergerak sehingga pelaksanaannya kondusif dan partisipasi masyarakat cukup tinggi, hingga mencapai 60%,” jelas Irna Narulita.
Irna melanjutkan, kepala desa harus punya visi dan misi yang jelas, sehingga janji kampanye dapat diwujudkan dengan program kerja.
“Harus punya lompatan besar untuk memajukan desa yang ibu-bapak pimpin, karena kemajuan berawal dari desa,” lanjut dia.
Irna menambahkan, kepala desa merupakan jabatan yang strategis. Menurutnya, daerah itu dapat maju diawali dari pembangunan dari desa.
“Anggaran dana desa jika diakumulasi dari pusat dan daerah, hampir 1,2 miliyar tiap desa. Dengan anggaran yang besar itu masa tidak dapat maju? Pergunakan anggaran dana desa untuk kepentingan masyarakat,” tambah dia.
Masih kata Irna, setiap pembangunan di desa harus dilakukan dengan padat karya, salah satunya dengan melibatkan masyarakat, sehingga ekonomi masyarakat meningkat dan kemiskinan menurun.
“Kepala desa harus fokus quick respons (melayani dengan cepat) saya tidak ingin mendengar masyakat miskin tidak dilayani, dan anak putus sekolah harus diakomodir. Terkait dengan aparatur desa yang baru di lantik, tidak boleh melakukan perombakkan atau pun pergantian para aparatur desa yang sudah ada. Kalau ada yang melakukan, kita akan membuat peraturan tentang pemberian sangsi bagi Kades yang melakukan perombakkan atau pergantian aparatur desa yang sudah jelas di bentuknya oleh Pemda.” tandas Irna.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Taufik Hidayat mengatakan, jika saat ini yang dilantik sebanyak 108 orang dari 32 kecamatan, namun memang masih ada dua desa yang menyisakan permasalahan karena adanya gugatan. Yaitu Desa Cikumbueun, Kecamatan Mandalawangi, dan Desa Purwaraja, Kecamatan Menes.
“Walaupun memang ada gugatan itu tidak menggangu jalannya pelantikan, karena ini sebuah amanat dari Peraturan Bupati (Perbup), bahwa keputusan panitia merupakan final. Di sana ada klausul jika terjadi perbedaan pendapat, silahkan dilakukan gugatan tidak menggangu proses jalannya pelantikan,” pungkas Taufik.
Editor: NA











