Catat, Ini Zona Merah Bagi PKL Di Cimahi

26.623 dibaca
Zona Merah PKL Cimahi ( BUANA INDONESIA NETWORK/M Rizki Fauzi)

BUANAINDONESIA.CO.ID, CIMAHI – Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk memperbaiki dan membangun wilayahnya, seperti yang dilakukan oleh Satpol PP dalam menghadapi Pedagang Kaki Lima (PKL) ini salah satunya, dengan cara menentukan zona merah di Cimindi dan Gandawijaya, Senin, 12 Maret 2018.

Advertisement

“Salah satu zona merah itu di Cimindi, tapi di Cimindi itu masih diberikan oleh Diskopindagtan (Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian). Waktu itu Pak Dance kepala dinasnya, waktu itu pedagang demo minta jam-jam tertentu bisa dagang dan keputusan pada saat itu oleh kepala Diskopindagtan diberi kesempatan oleh Pak Dance dari jam 5 ke atas,” ungkap Aris Permono selaku KasatPol PP Kota Cimahi.

Namun yang jadi perhatian KasatPoll ialah daerah Cimindi karena tidak ada PKL pun terlihat padat dalam pantauan CCTV.

“Yang jadi masalah di Cimindi, kalau pun tidak ada pedagang dari pagi sampe jam 5, tapi tetep macet. Tapi di sini bukan ranah saya lagi karena dalam pantauan CCTV, motor parkir di pinggir jalan, angkot-angkot di jalan. Mungkin ini ranahnya kawan-kawan Dishub dan Lantas Kepolisian,” tambah Aris

Sementara itu, Aris mengaku bahwa sudah diberi zona merah, namun pedagang boleh berdagang di beberapa titik namun dengan ketentuan yang telah diberikan.

“Selain Cimindi, titiknya di Gandawijaya. Itu 24 jam tidak boleh ada yang berjualan. Sepanjang jalan Amir Machmud tidak boleh berjualan 24 jam juga. Sebetulnya zona merah pun di deket Ramayana, tapi masih dikasih kesempatan oleh Diskopindagtan karena pedagang-pedagang di sana dari dulu, dari pasar Gandawijaya pindah ke sana dan tentu itu akan kami tertibkan sekalian kami sosialisasi akan dipindahkan ke Pasar Atas Baru,” lanjut Aris.

Selanjutnya Aris mengungkapkan bahwa pihak Satpol PP sedang menunggu pembangunan di Pasar Atas Baru selesai, maka seluruh pedagang di Ramayana, di Alun-alun dan di samping Dewan akan dialokasikan ke Pasar Atas Baru.

“Termasuk Gatot Subroto itu termasuk tidak boleh ada pedagang. Siang-siang itu harus bersih kecuali malam, kami masih tolerir untuk berdagang dengan catatan berdagangnya tidak boleh menghalangi fasilitas orang-orang di Trotoar,” sambungnya.

Aris menambahkan, bagi pelanggar pertama akan dibina.

“Apabila 2 kali itu akan naik, sampe ke 3 kali itu antara 600 sampai 700 dendanya dan sampe ke 4 kali itu bukan denda uang lagi, tapi kami akan tahan pedagangnya,” tutup Aris.