
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Seringnya terjadi kecelakaan diperlintasan Kereta Api yang melintas di Jalan Raya Rancasalak kampung Bangbayang kecamatan Kadungora kabupaten Garut, menjadi perhatian serius pemerintahan Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Helmi Budiman.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, merasa prihatin setiap tahunnya selalu terjadinya kecelakaan dan memakan korban di perlintasan tanpa palang pintu KA yang ada di kampung Bangbayang desa Karangmulya Kadugora, hal ini menjadi perhatian Pemerintah kabupaten Garut.
” Untuk itu, bulan Januari 2019 Pemkab Garut akan membebaskan tanah di sekitar lintasan KA Bangbayang Kadungora untuk memasang rambu – rambu perlintasan KA, Insyaallah anggarannya sudah bisa direalisasikan awal tahun 2019″, kata Bupati Rudy Gunawa kepada Buanaindonesia, Jumat 21 September 2018.
Hal ini lanjut Rudy Gunawan, Pemda akan bekerjasama dan berkordinasi bersama Kapolres Garut dan PT KAI Daop 2 Bandung untuk melaksanakan pembebasan tanahnya.
” Yang terpenting saat ini, Saya mohon kepada masyarakat lebih hati – hati dan waspada apabila akan melintasi perlintasan KA yang tidak ada palang pintunya, bukan saja di kampung Bangbayang tetapi masih banyak perlintasan KA yang tanpa palang pintu yang ada di Sepanjang Daerah Garut yang terlintasi Kereta Api”, pinta Rudy Gunawan.
Sementara itu Joni Martinus Kepala Hubungan Masyarakat ( KAHUMAS ) PT.KAI Daop 2 Bandung memyambut baik rencana Bupati Garut membangun pos perlintasan pintu KA di kampung Bangbayang Kadungora.
” Saya mengapresiasi sekali apa yang akan dilaksanakan oleh Bupati Garut sebagai upaya demi keselamatan perjalanan Kereta Api dan keselamatan pengendara jalan raya, Kita akan mempasilitasi untuk duduk bersama antara Bupati Garut, Kepala Daop 2 Bandung dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan”, ujar Joni Martinus melalui pesan singkatnya ke Buanaindonesia.
Joni Martinus berpesan, kepada masyarakat untuk berhati – hati saat menghadapi perlintasan KA, berhenti dahulu dan lihat kanan kiri jangan tergesa – gesa dan ceroboh.
” Karena sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, bahwa pengendara jalan raya wajib me dahulukan jalannya kereta api saat menghadapi perlintasan sebidang, semua demi keselamatan bersama”, pungkas Joni Martinus.










