
BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Dua belas pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus Kepolisian Resort Pandeglang. Penangkapan kedua belas tersangka itu dilakukan dalam waktu 2 pekan terakhir dari berbagai wilayah hukum Polres Pandeglang. Hal itu terungkap saat Polres Pandeglang menggelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Mapolres Pandeglang, Senin, 5 Maret 2018.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, belasan tersangka tersebut merupakan pelaku dari berbagai bentuk pencurian, bahkan beberapa diantaranya merupakan pencurian dengan kekerasan.
“Bentuk pencurian yang dilakukan para pelaku didominasi pencurian kendaraan bermotor, termasuk seorang begal yang biasa melancarkan aksinya menggunakan sebilah golok,” ujarnya.
Kapolres menuturkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari keterangan para pelaku, perihal kemungkinan adanya jaringan antar pelaku. Mengingat, sebagian pelaku tergolong residivis.
“Kami akan terus mengembangkan kemungkinan ada jaringan. Dari 12 pelaku ini, ada beberapa diantaranya spesialis dengan sasaran rumah maupun parkiran, kesemua pelaku itu dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun,” bebernya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Oka Nurmulia Hayatman menambahkan, hampir semua tersangka adalah pelaku kejahatan yang tergolong profesional. Sasaran titik kejahatan mereka berada di wilayah selatan Pandeglang.
“Yang kami rilis sekarang kasus 365 dan 363 KUHP. Kebanyakan pengungkapan kasus ini berasal dari wilayah zona merah rawan pencurian, yakni daerah Selatan Zona 5/6, karena wilayah tersebut banyaknya daerah yang sepi pada malam hari dan jarak yang jauh dari jangkauan aparat penegak hukum,” jelas Oka.
Oleh karenanya Kasat menekankan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan segala bentuk tindak pidana dengan mengerahkan satuan patroli dari Sabhara, intelejen, Bhabinkamtibmas, dan Reskrim.
“Sesuai apa yang dikatakan tadi oleh Bapak Kapolres, jangan berikan kesempatan pada mereka para pelaku kejahatan, karena ada kesempatan mereka akan melakukan kejahatan. Kita juga butuh bantuan dari semua elemen masyarakat, karena keamanan dan ketertiban lingkungan adalah tanggungjawab kita semua,” pungkasnya
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan Polisi meliputi 9 unit kendaraan bermotor berbagai merek, satu buah anting emas berbentuk hati, 3 bilah golok, dan 3 lembar STNK.
Editor: NA










