Dampak Pandemi Covid-19, Daptar Gugatan Perkara Secara Online

11.611 dibaca

BUANA INDONESIA.CO.ID, SUMEDANG – Dampak pandemi wabah Corona Pengadilan Agama (PA) mengeluarkan aturan untuk pendaftaran cerai tidak bisa secara langsung melainkan harus secara Online, Hal tersebut mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah agung tentang rencana pembatasan penerimaan perkara juga penundaan perkara. Selasa 28 April 2020.

Drs.Dimyati ,SH.MH Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang mengatakan, Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang masuk Kategori IA di Jawa Barat dengan angka perceraian 400 sampai 500 kasus perceraian, namun dengan adanya wabah virus corona angka pendaftaran perceraian justru malah menurun.

Advertisement

” Pendaftaran perceraian selama masa pandemi Covid-19 sekarang dibatasi, hal tersebut mengacu kepada Aturan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tentang skema pembatasan, hal ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran Virus Covid – 19,” ungkapnya

Lebih lanjut Dimyati menjelaskan, Sisi baiknya dari pandemi Virus Covid adalah menurunnya angka perceraian di Kabupaten Sumedang, yang biasanya setiap Bulan bertembah pendapataran gugatan Cerai.

” Walaupun ada pembatasan penerimaan perkara apabila keadaan sangat mendesak untuk mendaftar perceraian maka bisa mendaftar secara Online, jadi sisi baiknya dari wabah Covid-19 ini pendaftaran perkara gugatan cerai di Kabupaten Sumedang sangat menurun” tandasnya.