Delapan Perkara Korupsi Sedang Ditangani Kejari Pandeglang

23.409 dibaca
Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini saat menyebarkan stiker pada kendaraan pengguna Jalan Raya Pandeglang-Serang.

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (Haki), dengan memasang stiker anti korupsi yang disebar kepada pengguna jalan, di Jalan Raya Pandeglang-Serang. Jumat, 8 Desember 2017.

Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini mengingatkan pegawai di lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) untuk menghindari terjadinya praktik korupsi.

Advertisement

“Sekarang ini banyak anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat melalui APBN, berupa bantuan DAK, BOS, Dana Desa dan lainnya. Itu semua pengelolaannya harus berdasarkan ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku. Saya berharap ke depan tidak ada lagi yang melakukan tindak pidana korupsi,” harapnya.

Ia menjelaskan, untuk dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab yang ditangani jajarannya saat ini mencapai 8 perkara.

“ Delapan perkara dugaan kasus korupsi yang kami tangani ini diantaranya, untuk penyelidikan ada 4 perkara, penyidikan 2 perkara, dan penuntutan 2 perkara. Kalau untuk penyelamatan keuangan negara sendiri mencapai Rp 54 juta,” jelasnya.

Sekda Pandeglang, Ferry Hasanudin menyatakan dukungannya terhadap aksi Kejari tersebut, sebagai wujud sosialisasi kepada masyarakat.

“Pemasangan stiker ini merupakan peran strategis dalam meminimalisir terjadinya kasus korupsi serta sebagai media sosialisasi kepada masyarakat, baik itu ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun swasta untuk menghindari tindak pidana korupsi. Setelah banyaknya stiker yang dipasang, minimal mereka takut ketika mempunyai niat berbuat korupsi. Korupsi itu bukan masalah anggaran aja. Bagi ASN, korupsi waktu juga sama aja, itu jelas merugikan negara juga, karena mereka digaji oleh negara,” terangnya.

EDITOR: WN