Sat Polair Polres Pandeglang Ringkus Nelayan Pengguna Bom Ikan

13.838 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG  – Nelayan pengguna Bom Ikan diwilayah Panimbang Kabupaten Pandeglang Banten, berhasil diamankan Sat Polair Polres Pandeglang, selain menangkap tersangka, Sat Polair juga berhasil mengungkap penyimpanan bahan peledak yang akan digunakan untuk meledakkan ikan kembali.

Advertisement

Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hari Bagio Sunarko mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / XI /2019 / Satpolair Polres Pandeglang, berdasarkan laporan tersebut,
Pada hari Jum’at tanggal 29 November 2019, sekitar jam 22.00 WIB, bertempat di Perairan Panimbang tepatnya di pinggir Tempat pelelangan ikan (TPI Lama) Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, anggota langsung bergerak dan menangkap Satu tersangka berinisial (CC) alias (AL)50 tahun. Sebagai Nelayan
Yang diketahuj warga Sukajaya lampasing lampung selatan.

” Tersangka (CC) alias (AL) dan barang bukti yang berhasil kita amankan, 10 (sepuluh) botol berisi handak / bom ikan siap ledak, terdiri dari 7 botol ukuran besar dan 3 botol ukuran kecil. 1 Ember cat berisi potasium kurang lebih 20 kg.
1 kilo bubuk mesiu 18 sumbu bom ikan semua sudah kita amankan di Mako Sat Polair Polres Pandeglang , ” katanya, sabtu, 30 November 2019.

Masih kata Dwi Hari, adapun Kronologis kejadian, anggota Satpolair mencurigai kapal KM. Setela Maria yang sedang bongkar ikan di TPI Panimbangjaya, yang di ketahui milik milik tersangka (CC) alias (AL), setelah dilakukan intrograsi ABK kapal tersebut menyebutkan bahwa mereka mengkap Ikan menggunakan bahan peledak Bom ikan.

” Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut didapat keterangan jika ada sisa bahan peledak yang mereka sembunyikan di pulau liwungan dan anggota Satpolair langsung mencari bahan peledak Bom ikan dimaksud dan didapati barang bukti tersebut. Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka, berikut barang bukti juga kita amankan ke kantor Sat Polair Polres Pandeglang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut ” pungkasnya.

Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sopwan Hermanto, ketika di kompirmasi bahwa betul pihaknya telah menangkap pelaku pembom ikan, pelaku seorang Nelayan yang melakukan kegiatan di perairan Wilayah Hukum Polres Pandeglang, dan ini jelas sudah melanggar Hukum.

” Tersangka CC alias AL ini akan kita jerat dengan Undang-Undang Pasal 1 ayat (1) dan (3), UU. Darurat RI. No. 12 tahun 1951, dan akan kita kembangkan siapa tahu masih ada pelaku lainnya, sekarang lagi dilakukan pemeriksaan oleh anggota kita untuk dipintai keterangan, kita tidak akan main main dengan persoalan ini siapapun akan kita tindak tegas sesuai Hukum, ” tandas Kapolres.