BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia no 14 tahun 2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi dalam upaya penanggulangan Covid – 19, khususnya pasal 13A ayat 4 tentang sangsi administratif bagi warga yang menolak di Vaksin, maka dari itu Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut Bekerjasama dengan Kodim 0611 Garut mengadakan Vaksinasi kepada warganya, (Kamis, 29 Juli 2021) bertempat di GOR Desa.
Hal tersebut dikatakan Kepala Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, Sunarkawan, diruang kerjanya, kegiatan Vaksinasi ke-1 ini ditujukan bagi warga yang sudah siap divaksin, terutama warga penerima bantuan pemerintah yang sudah di data dan siap di Vaksin.
” Kegiatan ini dimulai pada pukul 07.30 sampai selesai, dengan target peserta vaksin sebanyak 525 Orang yang berdomisili di desa Wanakerta dengan memakai masker juga penerapan protokol kesehatan, dan yang melakukan vaksinasi dari tenaga kesehatan Kodim 0611 Garut”, kata Sunarkawan.
Mengenai kondisi kesehatan peserta Vaksin sambung Sunarkawan, nanti bagaimana hasil dari skrening atau pemeriksaan petugas kesehatan untuk lolos atau tidaknya melakukan Vaksinasi.
” Alhamdulillah antusias warga yang akan melaksanakan Vaksinasi sangat banyak dan sadar akan aturan pemerintah dan tetap menjaga protokol kesehata”, imbuh Kades.










