BUANAINDONESIA.CO.ID – GARUT – Dalam rangka kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, jum’at 18 Januari 2019 ke Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, warga menyambutnya dengan antusias dari mulai anak – anak sekolah, orang dewasa dan juga orang tua yang ingin menyaksikan dan melihat secara langsung orang nomor satu di Indonesia ini.
Anak – anak sekolah, orang dewasa dan juga orang tua pun rela berjejer dipinggir jalan dibawah teriknya matahari guna menanti kedatangan Presiden Republik Indonesia, mereka tidak lain ingin mengabadikan foto orang nomor satu di Indonesia atau ingin berfoto bersamanya.
Karena ruang dan waktu yang cukup singkat, dan masyarakat cibatu pun tidak bisa bersalaman atau berfoto bareng dengan Presiden, akhirnya sebagian masyarakat menggunakan moment ini dengan berfoto atau berselfy dengan kendaraan dinas Presiden Republik Indonesia yang terparkir diteras halaman kantor Kecamatan Cibatu dan pengawal yang menjaga mobil tersebut.
Mumun Maemunah (52 th) warga Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu saat ditanya oleh buanaindonesia.co.id, mengatakan, ia sangat senang dan rela berdesak – desakan dibawah teriknya matahari agar bisa melihat secara langsung sosok perawakan orang nomor satu indonesia ini.
” Tak tahu ada program atau kunjungan kerja dan lain hal nya, yang penting saya bisa melihat Presiden Republik Indonesia yang ke-7 ini, tetapi ada sedikit kecewa karena tidak bisa bersentuhan tangan bersalaman dengan warga seperti dilihat di televisi”, imbuhnya.
Lain hal dikatakan aep saepudin, S.Ag, selain warga asli Desa Cibunar Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, ia juga seorang junalis lokal media Online garut, ia sangat kecewa kepada panitia dan penjaga pintu masuk, karena pihaknya sebagai awak media yang asli warga Cibatu – Garut yang ingin meliput tidak bisa masuk, karena dihalang – halangi oleh panitia yang berbaju berwarna putih dengan alasan jumlah wartawan peliput dibatasi dan harus seizin Paspampres.
” Katanya pak Jokowi itu dekat merakyat tapi sayang aparatnya tidak merakyat, masa orang media yang akan meliputi kegiatan presiden kok disamakan aturannya sama rakyat biasa, jurnalis itu di lindungi oleh UU No. 40/1999 tentang Pers, dimana salah satu pasalnya, orang yang sengaja menghalangi jurnalis untuk meliput suatu kegiatan akan dikenakan sangsi penjara 2 tahun atau denda 500 juta”, ujarnya tegas.











