KABUPATEN SUKABUMI – Bagi anda para perokok, mulai sekarang jangan coba-coba untuk merokok di dalam angkutan umum. Pemerintah kabupaten ( Pemkab ) Sukabumi memberlakukan denda bagi siapapun yang kedapatan merokok di dalam angkutan umum.
Dikatakan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Iwan SS siang tadi.
“Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 26 tahun 2011 tentang kawasan bebas asap rokok dan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Iwan.
Iwan menyatakan peraturan tersebut sudah disosialisasikan kepada khalayak dengan cara menempel stiker di tiap angkutan umum yang melintas di kabupaten Sukabumi. tak hanya di dalam angkutan umum, denda juga diterapkan bagi mereka yang kedapatan merokok di kawasan bebas asap rokok, seperti kantor pemerintah dan organisasi perangkat daerah (SKPD).









