GARUT, BuanaIndonesia.com – Kepala desa cigagade Yan yan Kusmawan melalui kuasa hukumnya akan segera melakukan tindakan hukum atas pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. adanya tuduhan penggelapan beras raskin periode 2015.
Ditemui di ruang kantor pengacara Heri S Maksoedi menyatakan,dirinya akan segera melaporkan atas pencemaran nama baik klien nya Yan yan Kusmawan kepada pihak kepolisian resort Garut atas tuduhan penggelapan beras raskin periode 2015 yang disangkaan oleh pihak-pihak yang selama ini telah memanfaatkan situasi kondisi desa saat ini.
” Dari pengakuan yang dilontarkan oleh klien kami,beliau sama sekali tidak mengetahui adanya pengelapan beras raskin tersebut,namun menurut pengakuan agus satker raskin desa Cigagade dirinya pernah membuat surat atas nama kepala desa tanpa sepengetahuan klien kami, ” kata Heri
Lanjut Heri, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku yang menyebarkan fitnah terhadap kliennya
” Oleh karena itu kami menyakini adanya penggelapan dalam pengadaan beras raskin itu,hal itu hanya bisa dibuktikan dengan pelaporan kepada pihak berwajib untuk membongkar kasus pengelapan ini dengan laporan yang dilakukan oleh klien kami. pencemaran nama baik klien kami dan pengelapan beras raskin yang identitas nya telah kami kantongi,”pungkas Heri.








