PANDEGLANG, BuanaJabar.com– Mantan kepala Dinas pendidikan dan Budaya (Dindikbud) Pandeglang, Abdul Azis yang juga mantan terpidana pada kasus pengadaan alat peraga di lingkungan Dindikbud Pandeglang, telah diperiksa soal kasus dugaan korupsi dana Tunajngan daerah (Tunda) tahun Anggaran (TA) 2011-2015 di Dindikbud oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Senin, 26 September 2016. Abdul Azis tiba di gedung Kejaksaan memenuhi panggilan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari sekitar pukul 9.00 WIB, dengan menggunakan kemeja berwarna putih dan celana hitam.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Kejari terhadap mantan Kadisdikbud tersebut, merupakan langkah pendalaman dan pengumpulan dua alat bukti untuk penetapan tersangka pada kasus Tunda tersebut.
” Sebab pada saat itu, beliau (Azis, Red) menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan, maka telah dipintai keterangan soal kasus itu. Hari ini (Senin, Red) kami melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala Dindikbud Pandeglang, yakni Abdul Azis yang setatusnya sebagai saksi dalam kasus Tunda ini,” ungkap Reza
Kata Reza, pada 2011 lalu terperiksa menjabat sebagai sekertaris Dinas dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga. Pemeriksaan yang dilakukan itu mengenai sejauh mana, terperiksan itu mengetahui kasus Tunda tersebut.
“ 2011 lalu pernah menjabat sebagai Sekdis dan di 2012 beliau menjabat sebagai kepala Dinas, maka untuk mendalami kasus ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Azis ini,” katanya.
Menurutnya, langkah pengumpulan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pada kasus Tunda itu masih terus berlangsung, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Saat ditanya apakah ada indikasi terhadap mantan kepala Dindikbud pandeglang prode pada (2012) itu, dirinya mengaku belum bisa memastikan, karena masih dalam tahapan pengumpulan alat bukti.
Saat disinggung penanganan kasus Tunda lelet, Reza mengaku bahwa dalam penanganan kasus itu lebih ingin pasti lagi dan terang benderang dalam menyelesaikan persoalan Tunda tersebut. Selain itu juga dalam tahapan pengumpulan dua alat bukti, harus falid dan terukur.
“Jadi nantinya kami tidak salah dalam menentukan tersangka dan bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun untuk saat ini belum ada yang mengarah kepada tersangka, karena masih pemeriksaan saksi,” ujarnya.










