Ditengah Pandemi Covid-19 Sat Resnarkoba Polres Pandeglang Bekuk Dua Pengedar

9.741 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Satres Narkoba Polres Pandeglang menangkap 2 pemuda pengedar Narkoba asal Kecamatan Cibaliung dan Kecamatan Cibitung sebagai tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu, kedua pemuda tersebut ditangkap hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, diwilayah Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Banten.Kronologis penangkapan pertama dilakukan penangkapan tersangka. (A) 26. pada saat ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba dan dilakukan penggeledahan badan (A) di temukan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu di bungkus dengan plastik warna hitam yang di simpan di saku jaket dan 1 (satu) buah Handphone.

” Lalu kita lakukan introgasi terhadap tersangka (A) ini, dan dia mengaku barang bukti narkotika jenis Shabu di beli dari (R) 38 alias (S) dengan harga Rp.600.000, dan kita sudah mengantongi nama terrsangka lainnya, kemudian kita lakukan pengembangan dan penangkapan malam itu juga,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Achmad. Rabu 27 Mei 2020.

Advertisement

Lanjut Achmad, Sat Narkoba melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka lainnya, sekutar pukul 20.00 WIB, Sdr. R alias S warga Desa Manglid Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap tanpa perlawanan, kemudian anggota melakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 (satu) buah Handphone kemudian dilakukan juga Introgasi terhadap R alias S, hasil introgasi mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Shabu. Hasil dari pengakuan tersangka. R alias S menunjukan tempat dimana narkotika jenis shabu tersebut di simpan, dan di temukan barang bukti 13 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, ada lagi barang bukti yang di bungkus plastik klip warna merah ditambah 1 bungkus yang di simpan di dompet warna merah plastik klip yang di dalamnya berisikan 14 bungkus plastik klip kosong kesemuanya berada di dalam kotak plastik yang di kubur oleh tersangka R alias S.

” Jadi semua barang bukti yang kita dapatkan dari tersangka A 2 bungkus dan dari R alias S 13 bungkus dengan jumlah 15 bungkus Narkoba jenis Shabu, serta 14 pelastik Klip yang sudah kosong, kita akan terus kembangkan, dan hasil introgasi dari tersangka R alias S mengaku bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yang didapat dari Inisial (P) yang sekarang (DPO),” tandasanya.

Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, membenarkan terkait penangkapan dua tersangka pengedar Narkoba, bahkan dia (Kapolres) sangat mengapresiasi terhadap Anggota Sat Resnarkoba yang terus melakukan penangakapan para pelaku pengedar Narkoba, walau ditengah Pandemi Covid-19 pihaknya terus melakukan pemberantasan tindak kejahatan. Satu orang DPO dalam pengejaran anggota Sat Resnarkoba.

” Kedua tersangka sudah dijebloskan ke jeruji besi dan akan di kenakan Pasal. Tindak pidana Narkotika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsaider Pasal 112 Ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.