

BUANAINDONESIA.CO.ID, SUBANG – Ketua DPRD Kabupaten Subang Beni Rudiono, menyatakan akan terus melanjutkan usulan hak interpelasi terhadap kontrak kerjasama Pemerintah Daerah (Pemda) dengan pengelola objek wisata Sari Ater Hotel dan Resort.
Beni meminta kontrak kerjasama pengelolaan objek wisata milik PT Sari Ater dengan Pemkab Subang dilakukan terbuka, isi kontrak kerjasama itu harus diketahui oleh semua pihak, tidak keculali warga Subang.
“Bukan sebuah alasan bagi kami (DPRD Subang) untuk menghentikan usulan hak interpelasi terhadap kontrak kerjasama dengan PT Sari Ater tersebut. Apapun alasan dan kendalanya, hak interpelasi itu harus tetap berjalan, karena saya ingin publik tahu,” ujar Beni, Jumat, 16 Maret 2018.
Menurut Beni, pihaknya juga terus mendesak inisiator hak interplasi Lutfi Isror Al-Farobi agar tetap konsisten, mendorong hak angket.
“Kami disetiap ada kesempatan, baik itu disetiap habis rapat paripurna maupun saat pertemuan-pertemuan lainnya, kita memberikan masukan tentang hak interplasi itu,” jelasnya.
Beni menegaskan, persoalan hak interplasi tersebut menjadi target DPRD Subang untuk segera diselesaikan, apalagi sudah masuk di agenda Rapat Paripurna DPRD sebelumnya, dan hak interpelasi ini harus naik status menjadi hak angket.
Lanjut Beni, permintaan anggota badan legislatif kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah ini tidak terpengaruh dengan ditangkapnya Bupati Subang, Imas Aryumningsih oleh Komisi Pembemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus perijinan.
“Apa jadinya kalau hak interpelasi ini harus terhenti di tengah jalan, dan tidak berlanjut sampai ke hak angket? Saya tidak mau hak interpelasi ini hanya sebagai dagelan DPRD saja,” tandasnya.
Editor : NA









