Dua Pelaku Sepesialis Pencurian Ranmor Diringkus Sat Reskrim Polres Pandeglang

10.200 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor), dengan pemberatan. Sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, berdasarkan Laporan LP / 36 / IX / 2019 / Banten / Res Pandeglang / Sek. Pandeglang tanggal 25 September 2019, yang di ketahui kejadia pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekitar jam 22.15 wib lokasi pencurian di terminal Kadubanen Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang,

Advertisement

” Kita tidak butuh waktu lama untuk meringkus Dua tersangka ini, tersangka yang berhasil kita ringkus berinisial (AIF) 42 Tahun
Warga Desa Kadubale, kecamatan Banjar Pandeglang. Yang satu lagi berinisial (MAR) 32 Tahun warga Desa Kadomas kecamata Pandeglang, kedua tersangka kita tangkap ditempat yang berbeda yaitu dirumahnya dan dijalan,” Ungkap Ambarita.

Lanjut Ambarita, barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit kendaraan R2 merk Yamaha Vino warna hitam, 1 ( satu) lembar STNK kendaraan R2 merk Yamaha Fino sporty Fi, warana hijau dengan no polisi : A-3621-JH, no ka : MH3SE88DOJJ35162 nosin: E3R2E-2275658, 124 CC tahun 2018. STNK atas nama NURLELA Kampung Sindang Adi Pati RT 03/03 Kadomas Kecamatan Pandeglang. 1 (satu) buah Kunci Kontak Motor Fino, 1 (satu) buah Hp Nokia warna Hitam abu-abu milik TSK. dan 1 (satu) buah Hp Nokia warna Hitam biru milik TSK.

” Kedua tersangka dan barang bukti kita gelandang Mapolres Pandeglang untuk di lakukan proses selanjutnya,” Ungkapnya.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono. membenarkan adanya pengungkapan kasus Pencurian Ranomor diwilayah Hukum Polres Pandeglang, setelah mendapatkan laporan dari korban. Anggota Sat Reskirm yang di Pimpin langusng oleh Kasat Reskrim AKP Ambarita dan anggota langsung melakukan penangkapan.

” Tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap Tersangka atasnama (AIF) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 28 september 2019, jam 22. 40 wib diwilayah Tenjolaya kelurahan Kabayan kecamatan pandeglang tepatnya dijalan raya ketika tersangka mau melakukan transaksi kendaraan hasil curian tersebut, namun Tersangka (MAR) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 29 September 2019 jam 04.30 wib, dirumah tersangka wilayah Kadomas. Kecamatan Pandeglang,” Papar AKBP Indra.

Iya menjelaskan, pelaku melakukan pencurian tersebut menggunakan kunci palsu atau kunci leter T, Dengan cara merusak kunci kontak kendaraan tersebut.

” Paratersangka ini bisa di katakan sudah ahli dalam mencuri kendaraan bermotor hususnya Roda Dua, mereka begitu cepat dengan merusak kunci kontak Motor, kita akan kembangkan siapatahu ada tersangka baru dalam kasus ini, sementara baru Dua orang ini yang kita amankan, kami Polres Pandeglang akan sikat habis para pelaku kriminal yang berani beraksi di wilayah Hukum Polres Pandeglang,” Tegasnya.