Dua Srikandi Pandeglang Adakan MoU, Ada Apa?

25.280 dibaca
MoU antara Pemkab Pandeglang dan Kejari. (BUANA INDONESIA NETWORK/Benny Madsira)


BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Permasalahan perdata dapat terjadi kapan saja salah satunya karena kehilafan dari administrasi, hal ini kadang terjadi tanpa disadari, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang terkait Perdata dan Tata Usaha Negara. Bupati Pandeglang mnggandeng penegak Hukum tersebut dengan mengajak pihak Kejari untuk membantu Pemkab dalam menangani setiap permasalahan hukum di Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Bupati mengakatan selama ini kejaksaan selalu mendampingi dalam penanganan bantuan hukum baik perdata maupun tata usaha negara.

Advertisement

“Kami khawatir ada kekhilafan terhadap pengelolaan aset daerah yang belum terurus  atau dalam proses, jadi kami Pemkab Pandeglang bukan mengajak pihak Kejari untuk kerjasama dalam penanganan persoalan hukum, terutama kaitan Perdata dan TUN, karena kaitan dengan aset Pemkab ini sangat rentan dengan gugatan, dan kami juga takut ada kekhilafan dalam hal pendataan aset Pemkab ini,” kata Irna saat penandatangan kerjasama di Pendopo Pandeglang, Senin 23 April 2018.

Menurut Irna, selain bantuan hukum, dirinya berharap pihak kejaksaan dapat mendampingi pemerintah Pandeglang dalam menjalankan program dan roda pemerintahan, dengan memberikan konsultasi hukum untuk dijadikan sebuah kebijakan Pemerintah Daerah.

“Dengah adanya pengacara negara permasalahan perdata kami dapat terselesaikan, serta kebijakan yang dibuat sesuai aturan. Dan selama ini kami merasa terbantu oleh pihak kejaksaan, mereka selalu siap ketika kita butuh konsultasi dan pencerahan kaitan Hukum, terutama dalam kegiatan  acara sosialisasi, mereka sering oleh kita diminta untuk menjadi narasumber,” tambahnya

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Nina Kartini mengatakan, pada dasarnya  terkait bantuan Hukum Perdata dan Uata Usaha Negara TUN,diatur dalam UU Kejaksaan No16 Tahun 2004 pasal 30 ayat 2 Bab III dibidang Perdata dan Tata Usaha negara. “Bunyinya adalah Kejaksaan dapat bertindak di dalam dan diluar Pengadilan memberikan bantuan Hukum dengan Suarat Kuasa Khusus (SKK). Jika Memorandum Of Understanding (MOU)  sudah ditandatangani, tentu harus ada SKK, dengan itu kami dapat bertindak,”katanya.

Menurut Nina Kartini, Kejaksaan juga dapat memberikan konsultasi hukum untuk Pemerintah.

“Hal itu tercantum pada Pasal 34. Kewajiban kejaksaan untuk mendampingi, jadi pemerintah untuk pemerintah, untuk itu kami tunggu SKK nya, ” tambahnya.

Hadir dalam acara ini Sekda Pandeglang Pery Hasanudin, para Assisten Daerah,  Inspektur Inspektorat Iskandar, dan semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pandeglang.