
BUANAJABAR.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, kembali periksa tersangka kasus tunjangan daerah (tunda) pada Tata Sopandi, yang pernah menjabat sebagai Bendahara Dindikbud periode 2012-2013. Namun, dalam pemeriksaan kali ini tersangka langsung di dampingi pengacara.
Hardian Surahmat, Advokat Tata Sopandi, mengaku bahwa dalam kasus Tunda ada sebuah keganjalan. Pasalnya, pada saat penganggaran dana Tunda tidak pernah ada Rencana Kerja Anggaran (RKA).
“Verifikasi dan RKA SKPD pun tidak pernah ada dalam perencanaan belanja tidak langsung khusus untuk Dinas Pendidikan. Sehingga ada tahapan yang terlewat, timbul pertanyaan siapa yang membikinnya? ini hanya TAPD yang tahu.” Kata Hardian Surahmat .
Meskipun ada keganjalan, Dia mengaku jika penetapan Tata Sopandi sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik. Namun disisi lain dirinya masih tidak puas lantaran penetapan tersangka, bukan salah satu kepala Dindikbud Pandeglang.

“Jika klien saya di jadikan pelaku utama saya tidak sepakat, karena di Dindikbud ada yang namanya leadership. Nominal angka Tunda juga bukan klien saya bikin.” ujar Hardian.
Sementara itu, Tata Sopandi mengaku jika dirinya tidak mengetahui akan adanya kasus korupsi pada dana Tunda 2011-2015 lalu. Dirinya mengetahui akan adanya kebocoran semenjak di panggil oleh Kejari Pandeglang.
“Sebelumnya saya belum mengetahui kasus Tunda ini, tahu-tahu semenjak di panggil oleh pihak Kejari Pandeglang saja.” Kata Tata
Kasipidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza mengatakan, jika pemeriksaan Tata Sopandi sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pada minggu lalu.
“Ini pemeriksaan yang kedua, yang pertama itu dilakukan pada minggu kemarin.” pungkas Feza.
Saat ditanya mengenai penahanan tersangka oleh pihak Kejari Pandeglang, pihaknya belum bisa memastikan lantaran penyidikan sampai saat ini belum juga selesai.
“Perlu tidaknya penahanan, masih kami pertimbangkan, adapun tindak lanjutnya kita lihat nanti usai penyedikian.” pungkasnya.
(Editor: Ekky)










