Hah? Bank Mega Sukabumi Dipolisikan?

19.778 dibaca

Sukabumi, Buanaindonesia – Bank Mega Cabang Sukabumi diadukan salah seorang nasabahnya. Si pengadu Rahmat Hidayat aduan ini dia buat karena Bank tersebut diduga telah menggelapkan aset jaminan lahan dan bangunan rumahnya.

Rahmat  melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota dengan dugaan kasus dugaan penggelapan aset jaminan hak atas bangunan rumah seluas 270 meter persegi di Jalan Balandongan Kavling RT 04 RW 03, Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Advertisement

Saat ini petugas Satuan Reskrim Polresta Sukabumi tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penggelapan tersebut. Rahmat juga terpaksa mengadukan pihak Bank Mega Cabang Sukabumi kepolisian, karena proses lelang hak atas lahan dan bangunan miliknya tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

“Karena kami merasa dirugikan oleh pihak manajemen PT Bank Mega, maka terpaksa mengadukan kasus dugaan penggelapan ini kepada pihak berwajib. Dan kini kasusnya dalam penanganan kepolisian setempat disini, ” kata Rahmat

Ketika ditanya secara rinci kronologis dugaan kasus penggelapan jaminan ini, ia menjelaskan ini bermula ketika ia meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada Bank Mega Sukabumi sekitar tahun 2010-2011. Agunan pinjamannya berupa sertifikat atas nama dirinya. Tanpa ada permasalahan, uang pinjaman tersebut langsung dicairkan dan dipergunakan untuk modal usaha restauran yang dikelola istrinya, Susilawati.

“Waktu itu, cicilannya utangnya mencapai Rp 1 juta lebih perbulannya dalam rentang waktu antara 5 sampai 6 tahun. Sampai beberapa bulan, cicilan utang saya ke bank lancar. Atas kelancaran itu, bank tersebut menawarkan kembali pinjaman sebesar Rp 100 juta. Akhirnya, saya kembali menambah hutangnya ke Bank Mega dengan jaminan yang sama seperti pinjaman awal yakni sertifikat rumahnya, ” katanya.

Kemudian dirinya kembali meminjam uang pada 2013. Jadi total uang pinjaman seluruhnya Rp 200 juta. Diakui pula, dirinya sempat beberapa kali menunggak, tapi tidak sampai lebih dari dua kali angsuran.

“Padahal setiap kali nunggak bulan berikutnya saya selalu lunasi,” ungkapnya.

Saat itu pula, perwakilan Bank Mega Cabang Sukabumi mendatangi Rahmat dan menagihnya. Dalam pertemuan itu disepakati, Rahmat akan melunasi semua hutangnya pada awal Desember 2014.

“Memang waktu itu perjanjian tidak tertulis. Setelah dihitung-hitung sisa hutang saya seluruhnya Rp130 juta rupiah. Dan petugas bank tersebut meminta fee Rp 5 juta. Saya sepakati totalnya Rp135 juta akan dilunasi pada awal Desember 2014. Waktu itu, saya bersama orang bank sepakat,” bebernya.

Pada awal Desember 2014, Rahmat didampingi istrinya mendatangi kantor Bank Mega Cabang Sukabumi hendak melunasi semua hutang-hutangnya. Rahmat begitu terkejut begitu mendengar dari salah seorang managemen Bank Mega Sukabumi bahwa hutangnya nihil karena jaminan rumahnya telah laku dilelang.
“Saya sungguh sangat terkejut begitu rumah saya sudah dilelang. Padahal saya datang dengan membawa uang untuk melunasi semua hutang sesuai kesepakatan sebelumnya. Saya tanyakan dari mana dasar lelangnya, saya sebagai pemiliknya tidak pernah diberitahu. Saya diberikan dokumen seperti risalah lelang dan pengumuman lelang di sebuah koran lokal Sukabumi. Lelang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Pemenangnya atas nama Nasrul,” terangnya.

Setelah mencurigai adanya ketidakberesan, Rahmat berusaha mencari bukti-bukti dan berupaya menemui beberapa managemen Bank Mega Sukabumi. Sayangnya, niat baiknya ke managemen Bank Mega Sukabumi tidak diindahkan karena terkesan selalu menghindarinya.
“Termasuk pengumuman lelang di koran lokal. Ternyata pengumumannya terbit pada tanggal 13 Oktober 2014.
Alhamdulillah saya menemukan koran sama pada hari serta tanggal sama yang beredar di umum, ternyata iklan  pengumuman lelang itu tidak ada.  Ini kan aneh. Informasi yang saya dapat ternyata koran yang ada iklannya itu dicetak 20 eksemplar atas pesanan atau permintaan dari Bank Mega Cabang Kota Sukabumi,” ungkapnya.

Termasuk bertemu dengan pemenang lelang. Pemenang lelang bernama Nasrul sempat mencari jalan keluar. Akan tetapi Rahmat enggan menyanggupi keinginan Nasrul karena diharuskan membayar rumah yang notabene miliknya sebesar Rp 300 juta. Karena berbagai upaya telah ditempuhnya mandek, Rahmat akhirnya pada Maret 2015 melaporkan kasus yang menimpanya ke Polisi.

“Anehnya proses penyelidikan di kepolisian pun terkesan diulur-ulur. Sudah hampir setahun penyelidikannya belum rampung-rampung. Sampai kapanpun saya akan mempertahankan rumah ini karena ini adalah hak saya,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Manager Operasional Bank Mega Cabang Sukabumi, Ahmad Safe’i ketika ditemui enggan memberikan komentar apapun. “Mengenai kasus itu, bukan kewenangan saya.” Ujar Ahmad

Editor : M.I