PANDEGLANG, BuanaIndonesia.com – . Tak terima dengan ulah Pejabat Sementara (PJS) Desa Cipinang, yang tidak kunjung memberikan insentiv. Perangkat Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten. Sabtu 20 Agustus 2016, melaporkan Sukur yang saat ini menjabat PJS Desa Cipinang, kepada polisi.
Menurut Mustapa, yang merupakan Kaur Umum Desa cipinang, ada 6 orang yang Haknya tidak diberikan oleh Sukur, yaitu Kaur umum, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Dusun, menurut Mustapa sejak Sukur menjadi PJS Desa Cipinang, semua haknya tidak pernah di berikan
“Kami semua yang dirugikan, memilih melaporkan PJS Desa Cipinang ke Polsek Angsana, agar kami mendapat kejelasan terkait persoalan yang kami hadapi, saya akan terus mendorong supaya hal ini diproses secara Hukum, menurut kami ulah PJS ini sudah keterlaluan, hak kami saja di korupsi apalagi anggaran yang lain,” ungkap Mustapa.
Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua LPM Desa Cipinang, Subri. Dirinya membenarkan bahwa selaku Ketua LPM tidak pernah menerima anggaran dari DAD, padahal dalam pengajuannya jelas ada operasional LPM untuk menunjang kinerjanya, Subri mengatakan, sampai saat ini tidak pernah menerima anggaran untuk operasional tersebut.
“Saya bersama Kaur dan Kadus sepakat melaporkan PJS kepada polisi untuk proses Hukum, walau pun hak kami tidak di berikan kami puas asal PJS Desa Cipinang dipecat dan diproses Hukum,” tandasnya.








