Hasil Investigasi Lokasi Wisata Sayangheulang dan Santolo, Ini Kata Sekdisparbud

20.332 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Melalui Instruksi Bupati Garut H Rudy Gunawan atas laporan warga masyarakat terkait tarif masuk restribusi tiket pantai Sayangheulang dan Santolo, Sekertaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mamun langsung turun ke lapangan bersama jajarannya, Sabtu 7 Mei 2022.

Kepada Buanaindonesia, Mamun menyampaikan,
Pertama terkait dengan pemungutan tiket yang dilakukan oleh petugas di Pos Tiket Masuk Ke Pantai santolo dan Sayang Heulang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan itu adalah baru sebatas asumsi atau presepsi dari pengunjung yang belum tentu kebenarannya (gagal paham).

Advertisement

” Pengunjung berpresepsi tiket masuk kendaraan bermotor itu sudah  termasuk di dalamnya dengan tiket orang masuk lokasi wisata, sebagai contoh keluhan pengunjung yang telah disampaikan di media tiket Kendaraan Roda 2 Rp. 5000,- tapi harus membayar atau dipungut biaya oleh petugas Rp. 25000,-. Yang Rp 20.000,- dikemanakan atau mengira telah terjadi pungutan tiket retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan ?. Hal ini tidak benar (Ini gagal paham)” kata Mamun.

Lanjutnya, Memang benar biaya yang harus dikeluarkan oleh pengunjung atau dipungut oleh petugas pada pengunjung yang masuk menggunakan kendaraan bermotor dengan 2 orang penumpang (pengunjung) sebesar Rp. 25.000,- dan tidak benar kalau harus membayar Rp. 5000,- sebagaimana anggapan pengunjung.

” Adapun rinciannya sebagai berikut bayar tiket masuk orang : 2 orang (dewasa) x Rp. 10.000/perorang ,- ditambah dengan tiket parkir kendaraan bermotor Rp. 5000,- Total Rp 25.000,- Perlu saya sampaikan bahwa ada 2 jenis tiket masuk ke lokasi wisata yaitu tiket orang masuk lokasi wisata dan tiket layanan masuk kendaraan bermotor (parkir), jadi clear biaya yang harus dikeluarkan oleh pengunjung yang menggunakan kendaraan roda dua dan berboncengan itu Rp. 25.000″ terangnya.

Ditambahkan Mamun, berkaitan dengan payung hukum tiket orang masuk lokasi rekreasi yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor 15 tahun 2015 dan peraturan desa Mancagahar No 5 tahun 2022, tentang tata cara pemungutan tiket retribusi didalamnya berkaitan dengan ketentuan yang mengatur besarnya tarif retribusi masuk lokasi tempat rekresi terdiri yang terdiri dari dua (2) kelas retribusi masuk lokasi yaitu kelas I dan Kelas II.

” Kelas I masuk ke lokasi rekreasi yang telah tersedia berbagai fasilitas wisata dan kelas II masuk kelokasi rekreasi yang fasilitsnya masih terbatas. Adapun tempat rekreasi (wisata) yang dikelola secara langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada tahun 2022 yang masuk kelas I : Kawasan Wisata Pantai Sayang Heulang, Situ Bagendit dan Situ Cangkuang. Sedangkan Kelas II : Pantai Santolo dan Pantai Rancabuaya. Tarip orang masuk lokasi rekreasi kelas I : Dewasa Rp. 10.000,- Anak-anak Rp. 7500,-. Bahkan tarif tiket orang masuk lokasi untuk anaka-anak yang diberlakukan Rp. 5000,- masih dibawah tarik yang sesuai dengan perbub Rp. 7500,. Untuk kelas II : Dewasa Rp. 7500,- anaka-anak Rp. 5000,-” tambahnya.

Kemudian sambungnya, Berkaitan dengan pemberitaan maraknya premanisme dalam pemugutan tiket. Dalam upaya mewujudkan keamanan layanan wisatawan selama libur idul fitri 1443 H tahun 2022, sebelumnya kami melakukan upaya-upaya persiapan melalui serangkaian rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan pemerintah dan non pemerintah termasuk dalam upaya pencegahan peluang terjadinya premanisme dalam pemungutan tiket retribusi melalui pengorganisasian atau pembentukan Tim Kemanan Gabungan yang anggotanya gabungan petugas dari Polsek, Koramil, Polisi Pamong Praja Kecamatan dan juga unsur masyarakat yang tergabung dalam komunitas Raksa Wisata untuk di pantai Sayang Heulang serta petugas tambahan atau bantuan dari Brimob.

” Berdasarkan pantauan saya yang bertugas melaksanakan monitoring sampai dengan hari ke Tiga (3), pelayanan petugas dalam melaksanakan tiket retribusi berjalan dengan lancar. Di hari keempat sempat ada sekelompok orang yang melaksanakan pemungutan tiket di luar petugas resmi, namun hal tersebut dapat segera ditertibkan oleh petugas keamanan yang berada di lokasi pos tiket sehingga pelayanan tiket dapat berjalan dengan layanan yang baik” sambungnya.

Terakhir Mamun menyampaikan, dari segi keamanan serta upaya pencegahan dan penyelamatan terjadinya kecelakaan bagi pengunjung yang bermain di pantai (air) kami menyiapkan petugas Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawisata) sebanyak 30 orang yang tersebar pada lokasi-lokasi wisata yang ada di pantai Selatan Garut serta papan peringatan atau himbauan untuk di Pantai sayang Heulang.

” Sedangkan dalam upaya menjaga kebersihan di area wisata kami telah membentuk tim (petugas) kebersihan yang direkrut dari masyarakat lokal yang diberikan insentif dari hasil tiket parkir, salah satu peruntukannya adalah untuk insentif atau honor petugas kebersihan dan juga dari iuran para pelaku usaha. Selain itu setiap pelaku usaha dan petugas sebelum membuka dan pulang diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan kebersihan bersama-sama. Selain itu juga tentunya dengan menyiapkan sarana dan prasarana kebersihan antara lain tempat sampah, kantong plastik besar, TPS dan untuk di pantai sayang helang dilengkapi dengan mobil angkut dan motor triseda. Sementara yang berkaitan dengan parkir kami menyiapkan petugas parkir yang direkrut dari masyarakat lokal untuk di Pantai Sayang Heulang dan Santolo, diberikan insentif atau honor dari hasil tiket parkir sehingga dilokasi parkir tidak diperbolehkan lagi ada permintaan belas jasa (uang) dengan dalih apapun bentuknya. Di Situ Bagendit untuk pengelolaan parkir sementara bekerjasama dengan Zahra Parking dengan merekrut tenaga masyarakat lokal serta untuk di Situ Cangkuang bekerjasama dengan pengelola Pesantren Persis Situ cangkuang” pungkasnya.