Ini Cara Dinkes Provinsi Banten Sosialisasi Anti Pasung

16.022 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID Pandeglang – Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui Kasi PTM Keswa, melakukan Program PEER REVIEW, pelayanan kesehatan jiwa di FKTP terpilih oleh dokter spesialis kedokteran jiwa, dalam kegiatan di hadiri, Dinas kesehatan Provinsi Kasi Penyakit Tidak Menular ( PTM ) dan Keswa, Hj Heni Hendrawati SE MKM, Dr Tri Anisa Wati Sp . Kj. Dari Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia ( PSDKJI ), Kasi (PTM) Keswa Dinas Kesehatan Kabupaten Pandehlang H Samsudin kabupaten Pandeglang, Camat Kecamatan Munjul, Kapolesk Munjul, para tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta para Kepala Desa dan kader posyandu dan Kader Keswa.

Advertisement

Kepala Puskesmas munjul Mulyadi S.kep, pasien ODGJ di Kecamatan Munjul, 27 orang semua dalam penanganan Puskesmas Munjul, 10 orang yang masih dalam penanganan serius yang masih parah, 1 orang yang masih dalam keadaan di pasung, 17 orang pasien ODGJ yang sudah 90 persen sembuh.

” Setelah kita lakukan pengobatan terhadap pasien ODGJ, banyak yang sudah di anggap bagus sampai 90 persen perkembangan kesembuhannya, cuman Kendala yang di hadapi adalah ketika pihak keluarga pasien yang tidak proaktiv, sehingga untuk memberikan obat tersebut kami sangat kesulitan, kami Puskesmas Munjul siap melaksanakan program bebas Pasung, dengan di bantu semua eleman masyarakat Kecamatan Munjul, ” Paparnya

Ini adalah program PEER REVIEW Dinas Kesehatan Provinsi Banten, atau Program penanganan Penyakit ODGJ Pemprov Banten, penyakit jiwa kesembuhan juga tergantung dengan kondisi masyarakat lingkungan sekitar. Terkait dengan pasien Kejiwaan ini kalau ada yang menyembunyikan ataupun melakukan pengurungan/pemasungan itu bisa di pidanakan. Karena orang yang mengidap penyakit jiwa sama di lindungi Undang-Undang.

” Maka dengan Program yang kita laksanakan hari ini, kita perlu kerjasama dengan semua unsur, kegiatan ini berjalan 2016, yang di pasung seprovinsi 134 orang ODGJ,
Alhamdulilah masayarakat senidiri sudah pedulu terhadap ODGJ ini, walaupun ini bukan program prioritas tapi tidak menjadi kendala kami untuk meningkatkan kesehat jiwa di Provinisi banten, bahwa ODGJ di lindungi olah Undang-Unadng, sesuai UU no 18 tahun 2014 tentang ksehatan jiwa.,” Kata Heni Hendrawati Kasi PTM dan Keswa Provinsi Banten.

Sementara H Samsudin, Kasi PTM dan Keswa Dinkes Pandeglang, Jumlah ODGJ tercatat di Kabupaten Pandeglang 1726 orang yang masih di pasung 71 yang sudah bebas pasung 50 Orang, sisa yang masih di pasung 21 Oran ODGJ, yang di katagorikan ODGJ berat tetapi masih dalam penanganan,
Terjadinya pemasungan sebagai upaya perlindungan akibat prilaku kekerasan dari ODGJ
akibat pemasungan bisa terjadi disabilitas fisik, penyakit fisik kronsi, infeksi, malnutrisi, dehidrasi, kecacatan permanen, bahkan sampe kematian,”

Samsudin menambahkan, Kendala dan permasalahan di masyarakat masih belum optimalnya pihak keluarga atau pun lingkungan yang peduli terhada pengidap ODGJ,

” Ganguan jiwa itu bisa terjadi kepada siapa saja, seperti kemarahan yang berlarut larut itu adalah salahsatu ganguan jiwa ringan, dan itu bisa di obati,
Yang paling penting adalah peran dari keluarga yang proaktiv, kalau keluarga tidak memberikan dukungan malah itu yang membuat pasien ODGJ susah sembuhnya, tapi kalau keluarga paaien mendukung penuh maka cepat akan proses kesembuhannya, hari ini kita bersama-sama melakukan pembebasan satu ODGJ yang di pasung kurang lebih 2 tahun warga Kampung Cikawung Desa Lebak Kecamatan Munjul, bersama Dinkes Provinsi Banten dan Dokter sepesialis kejiwaan, Puskesmas munjul, Camat, Kapolsek, Danramil Kecamatan Munjul,” Pungkasnya.