BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Dihadapan Ketua Lembaga Pedagang Kaki Lima Garut ( LPKLG ) Garut Tatang dan sejumlah awak media, Bupati Garut mengatakan, penegakan K3 di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang merupakan zona merah larangan berdagang sudah tidak bisa ditolerir lagi dalam artian harus ditegakkan.
” Masyarakat sudah marah lho, seolah – olah Pemkab Garut tidak berdaya memperjuangkan hak pejalan kaki, jadi untuk meminta kembali berjualan di sana kita sudah melarangnya”, kata Bupati Rudy Gunawan, Rabu 10 Juli 2019.
Tetapi sambung Bupati, Pemkab Garut Garut memberikan solusi bagi para pedagang yang masih ingin berjualan di Jalan Ahmad Yani, dengan zona tempat berdagang dari mulai perempatan Asia sampai dengan Sukaregang boleh digunakan berjualan dengan catatan ada perjanjian dengan Pemkab Garut, atau sepanjang jalan Ciledug dan Ciwalen.
” Jadikan solusinya ada, kalau PKL tetap ingin menggunakan Jalan Ahmad Yani sebagai lokasi berdagang, Pemkab Garut mengizinkan penggunaan jalan Ahmad Yani persimpangan Asia sampai ke timur itu bisa digunakan dengan di tata sedemikian rupa melalui Kordinator LPKLG, atau Jalan Cilegug dan Ciwalen”, kata Bupati Rudy.

Sementara itu sambung Rudy, terkait yang disampaikan LPKLG kondisi gedung PKL yang tidak layak digunakan Pemkab Garut berjanji akan memperbaikinya melalui anggaran tahun 2020 dengan mengambil konsep seperti gedung Garut Plaza.
” Jadi pada intinya di sini Pemkab Garut tidak melarang para PKL untuk tidak berdagang, tetapi mengajak untuk saling menghormati terhadap aturan yang sudah ada” pungkas Rudy Gunawan.










