
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( FORKOPIMDA ) Kabupaten Garut melaksanakan rapat tertutup di Balai Pameungkang Pendopo Garut, Jumat 7 September 2018 dengan pembahasan terkait dengan keseriusan Pemda Garut dalam menangani Aliran sesat Ahmadiyah.
Hadir dalam Rapat Bupati Garut H Rudy Gunawan, Wakil Bupati H Helmi Budiman, Dandim 0611 Letkol Inf Asyraf Aziz, Kabagren Polres Garut Kompol Didit W Kurnia, Kejari Garut,Kepala Kemenag Garut H Undang Munawar, Kepala SKPD kabupaten Garut, Ketua MUI Sirojul Munir.
Usai Rapat Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, ada hal penting yang baru saja di bahas dalam rapat Forkopimda Garut yang baru saja selesai dilaksanakan.
” Ada hal penting dari Rapat yang baru saja Kita bahas, yang inti nya Pemda Garut dengam mengacu rujukan Fatwa MUI bahwa Ahmadiyah itu bukan Agama tetapi Aliran Sesat, Pemerintah Pusat sendiri telah menyatakan bahwa kegiatan Ahmadiyah telah dibekukan dari segala aktifitasnya”, kata Bupati Garut dihadapan awak media.
Sehingga lanjut Rudy Gunawan, apapun yang dilakukan oleh Ahmadiyah di Kabupaten Garut dibekukan tidak boleh melakukan aktifitas apapun.
” Hari ini Kami Forkopimda Garut akan membuat dan merevitalisasi Surat Keputusan Bupati tentang Ahmadiyah, surat pemantauan dan sebagainya tentang ahmadiyah, yang kedua tentang Ahmadiyah merupakan Aliran sesat dan yang ketiga kegiatan ahmadiyah dibekukan segala aktifitasnya di kabupaten Garut”, lanjut Rudy Gunawan.

Kepala Badan Kesejahteraan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Wahyudin mengatakan, ada 11 Kecamatan dan 12 titik yang disinyalir terdapat penganut aliran ahmadiyah, dengan keanggotaan kurang lebih 1000 orang.
” Dalam hal ini langkah – langkah yang akan ditempuh sesuai proses yang akan dilalui, ada metodelogi melalui legal standing, yang pertama esensinya dalam pengawasan, pembinaan dan penindakan, ini sangat konprehensif bukan hanya menyangkut akidah tetapi ada aspek HAM dan aspek hak warga negara”, ujar Wahyudijaya.
Nantinya sambung Wahyudijaya, beberapa elemen akan kita libatkan secara teknis dalam SK, ada Pembina yaitu Forkopimda Garut serta didalamnya ada MUI, Kemenag, ORMAS Islam.
” Semua akan terus bergerak memantau dan berkomunikasi untuk mempersempit aktifitas Ahmadiyah hingga tingkat kecamatan”, pungkasnya.










