Inikah Jejak Sindikat pemalsu Akta Tanah Di Kabupaten Bandung ?

28.131 dibaca

KABUPATEN BANDUNG – Dugaan adanya sindikat pemalsuan surat tanah di kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, mencuat setelah ditemukannya Sebuah Akta Jual Beli (AJB) yang diduga Palsu milik seorang Warga Desa Tegalluar Kecamatan Bojong Soang, Berinisial C alias Y.

Kejadian bermula ketika, salah seorang ahli waris pemilik lahan yang Bernama Dede Samsudin (47 Tahun) mempertanyakan keabsahan kepemilikan tanah milik kakeknya (Alm. Amir Bin Irsyad) yang telah meninggal Dunia Pada Tahun 2003 Silam.

Advertisement

Dede mengaku terkejut ketika Lahan seluas 500m² milik Kakeknya tersebut telah diklaim salah seorang warga C alias Y. Saat itu C memperlihatkan sebuah Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan pada Tahun 1977 yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dijual mendiang Kakeknya kepada C. Merasa ada yang janggal dengan AJB tersebut, lantas Dede melakukan penelusuran, ternyata benar AJB tersebut tidak terdaftar di Kantor Desa Tegalluar.

Di AJB disebutkan Lahan tersebut seluas 300m², dengan nomor Kohir 2354. Setelah melakukan penelusuran di kantor desa, apa yang tertera di AJB tersebut tidak sama dengan Buku Letter C yang terdapat di desa” ungkap Dede.

Lebih lanjut Dede Mengatakan, sebagai ahli waris yang Sah dirinya dan keluarganya tidak terima atas perlakuan C. Dirinya pun melanjutkan melakukan penelusuran.

Saya menemukan kejanggalan lain, apa yang tercantum di AJB terutama mengenai batas-batas tanah yang tidak sesuai dengan buku Letter C, Kalau batas-batasnya saja sudah tidak sesuai, bagaimana kami percaya dengan keaslian AJB yang dimiliki C” tegasnya.

Selanjutnya Dede dan keluarganya sepakat untuk menuntaskan permasalahan. Sampailah satu ketika permasalahan tersebut dimusyawarahkan dihadapan pemerintahan setempat.

“ Sebenarnya saat itu C sudah mengakui bahwa dirinya tidak pernah membeli Lahan tersebut, ini disaksikan oleh semua saksi-saksi yang hadir pada saat musyawarah tersebut dilaksanakan. Bahkan C mengakui bahwa dirinya boro-boro membeli lahan, hidup saja masih susah katanya. Ketika ditanya batas-batas lahan tersebut C juga mengakui tidak tahu termasuk ketika ditanyakan kwitansi dan surat ukur lahan tersebut.” tambah Dede.

Dede lebih lanjut memaparkan bahwa ada saksi yang memergoki C berbincang dengan salah satu keluarganya yang berinisial S alias E. Saat itu C mengatakan kepada S bahwa persoalan ini makin pelik.

“ Salah satu Paman saya memergoki mereka saat itu C mengatakan kepada S bahwa pemasalahan ini sedikit demi sedikit terungkap, bahkan C terkesan marah kepada S. Sambil mengatakan ‘Gara-gara Maneh Cur… titah nga gugat, jadi Ahli waris nyokot’ saya menduga ada keterlibatan S dalam kasus ini.” jelas Dede.

Masih kata Dede, sebenarnya pada saat musyarawah dihadapan Ketua RT dan RW setempat, ada titik temu dalam penyelesaian kasus ini. Dede mengakui keluarganya pun sudah melunak pada C.

“ Keluarga saya bahkan sepakat memberikan sebagian Lahan tersebut kepada C karena kasihan. Tapi karena C bersikap arogan saya akan membawa bukti-bukti ini kehadapan hukum, jika sikap C masih arogan. Karena saya sudah berkonsultasi dengan salah satu perangkat Desa dan orang yang mengerti hukum, bahwa kasus ini bukan lagi sebatas kasus Perdata namun sudah masuk Pidana, karena ada unsur pemalsuan. Kita buktikan nanti dihadapan hukum, dan saya yakin siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan teseret namanya.” Jelas Dede.

Kasus seperti ini hanyalah bagian kecil dari sekian banyak kasus kepemilikan lahan yang ada di Kabupaten Bandung, minimnya pengetahuan masyarakat dan sosialisai yang dilakukan pemerintah, menjadikan kasus sengketa kepemilikan lahan banyak terjadi. Tugas pemerintah dan pihak berwenanglah untuk segera melakukan pembenahan administrasi lahan milik masyarakat, agar kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi.