BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut Pujarsono membantah keras adanya tuduhan praktik korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Hal ini disampaikan Pujarsono, kepada awak media , Kamis 30 Desember 2021, menanggapi adanya pemberitaan terkait desanya.
Pujarsono menyatakan bantahannya bahwa apa yang diberitakan tidak benar, tanpa dasar data dan fakta,semua isi dalam pemberitaan tersebut tidak seauai dengan apa yang sebenarnya terjadi.
” Tidak benar itu media yang memberitakan dengan menyebutkan bahwa upah pekerja dan uang belanja material dari dana Banprov belum dibayarkan,” ujar Kades Sukajaya.
Dana Banprov tersebut, lajut Kades, sesuai Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021, digunakan untuk pembangunan rehab kantor desa dan sudah direalisasikan.
” Kita gunakan anggarannya untuk pengadaan bahan material dan juga upah para pekerja. Makanya, kalau disebut upah pekerja termasuk bahan material belum dibayarkan, itu tidak benar,” tandasnya.
Lebih lanjut disampaikan Kades Sukajaya, setiap pencairan dana baik Banprov, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) semua itu ada prosedur dan aturan termasuk rekomendasi dari camat yang selalu melakukan monitoring baik langsung ataupun melalui Kasi Program Masyarakat Desa (PMD).
” Kita setiap mau mencairkan, pelaksanaan dan hasil pelaksanaan, dilaporkan baik secara dokumentasi kegiatan dalam bentuk photo maupun laporan belanja kegiatan dalam bentuk SPJ (Surat Pertanggungjawaban),” katanya.
Pujarsono juga mengatakan, tempo hari katanya ada beberapa awak media yang mau bertemu, tapi dirinya sedang ada kegiatan lain sehingga tidak sempat bertemu.
” Makanya saya heran, usai itu kok ada berita yang seperti ini,” pungkasnya.










